Categories: Nasional

Ketua WP KPK Bakal Diperiksa Dewas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bakal diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) pada Senin (16/3) mendatang. Pemeriksaan terhadap Yudi diduga terkait pelaporan Penasihat Internal Ian Shabir ke Dewas KPK.

"Saya sudah menerima informasi dari Ketua WP dan yang bersangkutan akan hadir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (16/3).

Hal ini lantas dibenarkan oleh Yudi Purnomo, bahwa dia akan menghadiri pemanggilan dari Dewan Pengawas. Namun, Yudi belum bisa membeberkan secara rinci soal apa yang akan ditelisik oleh Dewan Pengawas.

"Iya akan diperiksa. Informasi rincinya ke jubir saja ya," jelas Yudi.

Untuk diketahui, buntut dari pelaporan WP KPK terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas berujung pada laporan balik. Ketua WP KPK Yudi Purnomo dikabarkan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Laporan terhadap Ketua WP KPK itu diduga dilayangkan oleh anggota Tim Jubir KPK Ian Shabir. Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK.

Yudi juga dituduh melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak gajian di bulan Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.

Namun, saat JawaPos.com mengonfirmasi Ian Sabir, dia enggan menjawab lebih jauh soal pelaporannya itu. Ian justru mempertanyakan sumber informasi JawaPos.com perihal pelaporan yang diduga dilakukannya. "Saya kasih info, tapi kasih tahu juga dari mana info ini," kata Ian saat membalas pesan konfirmasi JawaPos.com, Jumat (28/2).

Pengembalian Rossa ke institusi Polri sempat menjadi polemik. Sebab, dia turut terlibat dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Terlebih masa kerja Rossa di KPK belum selesai.

Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri berdasarkan surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri pada 13 Januari 2020. Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun pada tanggal yang sama, Polri justru membatalkan penarikan itu.

Polri kembali melayangkan surat pada 29 Januari yang pada pokoknya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tetap pada keputusan awal untuk memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago