Categories: Nasional

Pakar Hukum: Cuitan Novel Bukan Provokasi atau Hoaks

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai cuitan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi merupakan pendapat bukan provokasi apalagi hoaks.

"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Ia pun meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menyatakan jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dilapor ke polisi karena perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

Ia mengatakan setiap kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi sehingga pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong.

"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," ujar Suparji.

Suparji juga meminta polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal. Konsep presisi, kata dia, hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," tuturnya.

Diketahui, Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel ke Bareskrim Polri lantaran Novel dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di akun Twitter Novel yang mengomentari wafatnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim.

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung, red) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Joko mengatakan, pihaknya juga akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Ustadz Maaher.

Sebelumnya, Novel merasa miris mendengar kabar meninggal-nya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasus-nya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa (9/2).

Sumber: JPNN/Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

166 Personel Gabungan Amankan Balimau Kasai di Kampar

Polres Kampar siagakan 166 personel gabungan amankan Balimau Kasai 2026 demi menjaga keamanan dan kelancaran…

1 jam ago

Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Pekanbaru Tembus Rp160 Ribu per Kg

Jelang Ramadan 1447 H, harga daging sapi di Pekanbaru naik hingga Rp160 ribu per kg.…

2 jam ago

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

22 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

23 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

23 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

23 jam ago