akun-militer-myanmar-kena-pembatasan-facebook-ternyata-ini-masalahnya
YANGON (RIAUPOS.CO) – Facebook akan membatasi konten dan profil pada akun yang dijalankan oleh junta militer Myanmar. Pasalnya, sejak menguasai pemerintahan di negara itu lewat cara kudeta, akun tersebut kerap menyebarkan informasi keliru.
Facebook menyatakan, setiap unggahan oleh akun militer Myanmar di platform media sosial tersebut bakal dibatasi, bahkan untuk unggahan yang tidak memuat konten terlarang sekalipun. Artinya, jumlah orang yang bisa melihat konten itu akan dikurangi.
“Serta ada pengurangan pada halaman tambahan apa pun di akun Facebook yang dikontrol militer, yang telah berulang kali melanggar kebijakan informasi yang salah,” kata juru bicara Facebook, dikutip Reuters, Jumat (12/2/2021).
Halaman akun resmi militer juga tidak akan muncul untuk direkomendasikan ke pengguna lain. Facebook mengatakan, pihaknya juga menolak permintaan akun resmi militer dalam mengajukan penghapusan konten akun lain, seperti cara yang biasa digunakan oleh pihak berwenang di negara lain.
“Secara bersamaan, kami juga melindungi konten, termasuk pidato politik, yang memungkinkan rakyat Myanmar untuk mengekspresikan diri dan menunjukkan kepada dunia apa yang terjadi di dalam negara mereka,” kata Direktur Kebijakan Publik Facebook untuk Negara-Negara Berkembang Asia-Pasifik, Rafael Frankel.
Tiga hari pascakudeta, tepatnya Kamis (4/2/2021) hingga Ahad (7/2/2021) lalu, pemerintah junta militer Myanmar sempat memblokir akses Facebook untuk membendung aksi penentangan oleh masyarakat sipil. Penyedia jasa internet di Myanmar menerima surat dari pemerintah untuk memblokir akses Facebook, namun dipulihkan kemudian.
Sumber: Reuters/News/CNN
Editor: Hary B Koriun
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…