Categories: Nasional

Giliran Sekretariat DPP PDIP Diperiksa KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lembaga antirasuah, kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat DPP PDIP bernama Adi Nugroho.

“Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/2).

Masih belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik dari Adi Nugroho. Namun diketahui KPK pernah memanggil tiga saksi dari Sekretariat DPP PDIP pada 24 Januari 2020. Ketiga orang tersebut yakni, Kusnadi, Gery, dan Riri.

Berdasarkan pernyataan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Kusnadi, yang merupakan salah satu Sekretariat DPP PDIP merupakan pihak yang pernah menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Donny. Pernyataan ini dilontarkan Donny usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2) kemarin. “Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi,” akui Donny.

Kendati demikian, Donny yang juga mantan Caleg PDIP ini membantah kalau uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya, uang yang dia terima dari Kusnadi untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri berasal dari Harun Masiku.

“Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya, kan sudah terkonfirmasi juga, bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun,” klaim Donny.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

18 menit ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

34 menit ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

4 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

4 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

5 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

5 jam ago