Categories: Nasional

SE MenPAN-RB Nomor 03/2022, Seluruh ASN Wajib Tahu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan pembatasan ASN untuk bepergian ke luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Kamis (13/1), ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19 .

Pegawai ASN yang boleh pergi ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas, dengan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya. "Pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut.

Selain itu, pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri namun bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.

"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," kata Tjahjo.

Pegawai ASN yang melakukan perjalanan luar negeri, baik PDLN maupun non-PDLN, harus menerapkan protokol kesehatan, mengikuti petunjuk Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan perjalanan internasional pada pandemi Covid-19, serta harus mematuhi aturan karantina.

Menteri Tjahjo juga memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

15 menit ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

32 menit ago

Kejari Meranti Geledah Kantor Bupati, 13 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Anggaran

Kejari Meranti menggeledah Kantor Bupati terkait dugaan korupsi anggaran 2024. Sebanyak 13 saksi diperiksa dan…

2 jam ago

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

21 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

22 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

22 jam ago