Categories: Nasional

SE MenPAN-RB Nomor 03/2022, Seluruh ASN Wajib Tahu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan pembatasan ASN untuk bepergian ke luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Kamis (13/1), ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19 .

Pegawai ASN yang boleh pergi ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas, dengan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya. "Pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut.

Selain itu, pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri namun bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.

"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," kata Tjahjo.

Pegawai ASN yang melakukan perjalanan luar negeri, baik PDLN maupun non-PDLN, harus menerapkan protokol kesehatan, mengikuti petunjuk Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan perjalanan internasional pada pandemi Covid-19, serta harus mematuhi aturan karantina.

Menteri Tjahjo juga memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

21 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

21 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

22 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

22 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

1 hari ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

1 hari ago