Categories: Nasional

Ranperda MDTA dan Penanganan Penyakit Menular Disahkan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Akhirnya DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (12/1)  mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang sebelumnya telah dibahas oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul sejak April 2020 hingga Januari 2021.

Dua ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna tentang penyampaian laporan hasil pembahasan pansus terhadap ranperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), dan Ranperda tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Rohul sekaligus pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut, merupakan inisiatif dari DPRD Rohul.

Pengesahan dan pengambilan keputusan terhada dua Ranperda tersebut, setelah juru bicara dari masing-masing Pansus DPRD Rohul menyampaikan laporan hasil pembahasan didalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE dan Andrizal.

Dalam rapat paripurna tersebut, dari pemerintah daerah hadir Bupati Rohul H Sukiman, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan Forkopimda dan 35 dari 45 Anggota DPRD Rohul yang hadir.

Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Rohul yang terhormat atas telah dilakukannya pembahasan hingga pengambilan keputusan oleh DPRD Rohul terhadap 2 ranperda yang disampaikan pemerintah daerah pada tahun 2020 lalu ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Rohul.

Untuk itu, lanjutnya, dengan telah disetujui 2 Ranperda ini, maka dari hasil pembahasan Ranperda tersebut, Pemkab Rohul akan menyempurnakannya sesuai dengan saran-saran dan masukan yang telah diberikan oleh masing-masing Pansus DPRD Rohul.

‘’Dengan telah disetujuinya kedua Ranperda ini, selanjut perlu permintaan nomor register dari Gubernur Riau sebelum ditetapkan menjadi Perda. Kita minta Sekwan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui Bagian Hukum untuk dilakukan proses permintaan nomor register ke Gubri melalui Biro Hukum Setdaprov Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,’’ jelasnya.

‘’Khusus terhadap Ranperda tentang MDTA kita telah mencoba merekonstruksi ulang, hal ini berdasarkan saran dan masukan dari Biro Hukum Setdaprov Riau selaku pembina produk hukum daerah kabupaten/kota. Syukur Alhamdulillah, fasilitasi terhadap kedua ranperda ini sudah kita terima dari Gubri 5 Januari lalu,’’ tuturnya.(epp)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

2 jam ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

2 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

2 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

3 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

3 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

3 hari ago