Categories: Nasional

Simak Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Dalam Kampus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kasus kekerasan seksual dalam perguruan tinggi. Adapun, pemberian sanksi ini sejalan dengan diterapkannya program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Akan ada gradasi sanksi yang diberikan, mulai dari ringan, sedang dan berat. Untuk sanksi ringan adalah teguran tertulis atau penyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

"Enggak semua perilaku tadi atau bentuk kekerasan seksual tersebut sanksinya sama. Kita ada gradasi sanksi, mulai dari sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf," terang Nadiem dalam peresmian Merdeka Belajar Episode 14, Jumat (12/11).

Lalu, untuk sanksi sedang adalah pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa. Kemudian juga penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasisa atau pengurangan hak lain.

"Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian. Yakni pemberhentian sebagai mahasiswa atau pemberhentian sebagai jabatan dosen dan lain-lain," jelasnya.

Adapun bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang ini wajib mengikuti program-program konseling sebelum direintegrasi ke dalam kampus. Pembiayaan program konseling juga dibebankan kepada pelaku.

"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.

Sementara itu, perguruan tinggi akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permendikbudristek. Sanski yang diberikan berupa penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana, bahkan sampai penurunan tingkat akreditasi.

"Jadi ada dampak realnya. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi dari keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini," pungkasnya
.
"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

12 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

12 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

12 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

13 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

13 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

14 jam ago