Categories: Nasional

Simak Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Dalam Kampus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kasus kekerasan seksual dalam perguruan tinggi. Adapun, pemberian sanksi ini sejalan dengan diterapkannya program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Akan ada gradasi sanksi yang diberikan, mulai dari ringan, sedang dan berat. Untuk sanksi ringan adalah teguran tertulis atau penyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

"Enggak semua perilaku tadi atau bentuk kekerasan seksual tersebut sanksinya sama. Kita ada gradasi sanksi, mulai dari sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf," terang Nadiem dalam peresmian Merdeka Belajar Episode 14, Jumat (12/11).

Lalu, untuk sanksi sedang adalah pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa. Kemudian juga penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasisa atau pengurangan hak lain.

"Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian. Yakni pemberhentian sebagai mahasiswa atau pemberhentian sebagai jabatan dosen dan lain-lain," jelasnya.

Adapun bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang ini wajib mengikuti program-program konseling sebelum direintegrasi ke dalam kampus. Pembiayaan program konseling juga dibebankan kepada pelaku.

"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.

Sementara itu, perguruan tinggi akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permendikbudristek. Sanski yang diberikan berupa penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana, bahkan sampai penurunan tingkat akreditasi.

"Jadi ada dampak realnya. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi dari keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini," pungkasnya
.
"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

15 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

15 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

15 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

16 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

16 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

16 jam ago