Categories: Nasional

Mahasiswa Pertanyakan Penghentian Penyidikan di Kejati Riau

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — – Belasan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Dalam aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian itu, massa turut membawa sejumlah atribut. Di antaranya kotak berisikan beberapa ekor tikus warna putih. Tikus itu pun dilepaskan mahasiswa ke dalam Kantor Korps Adhyaksa sebagai bentuk kekecewaan atas kebijakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara senilai Rp4,4 milar tersebut.

"Kami beransumsi, Kejati Riau bermain mata dan masuk angin. Karena, kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di-SP3 beberapa waktu lalu," ungkap Ketua Presma BEM UIR, Novrianto.
Pada perkara ini, ujar Novrianto, penyidik telah menetapkan dua tersangka VH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang. Keduanya, diketahui telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya.

"Seharusnya, meski uang kerugian negara dikembalikan proses hukum tetap berlanjut," jelasnya.
Novrianto menambahkan, tindak pidana korupsi (tipikor) dalam jumlah besar berpotensi merugikan keuangan negara. Sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan. Untuk itu, pemberantasan korupsi secara hukum pidana mesti dilaksanakan dengan konsisten sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku serta ketentuan terkait yang bersifat represif.

Bahkan, kata dia, dalam penanganan tipikor, jaksa berperan sebagai penyidik dan sebagai penuntut umum. Oleh karena itu, jaksa pada pemberantasan tipikor secara hukum pidana memiliki peranan sangat dominan.

Atas kondisi ini, ia menilai, Kejati Riau belum maksimal menjalankan tugas wewenangnya selaku penegak hukum. Sehingga, dinilai gagal mengatasi kasus tipikor di Bumi Melayu.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan yang disampaikan para mahasiswa. Ditegaskannya, Kejati Riau akan menuntaskan segala laporan tipikor yang masuk.

"Kami berkerja secara profesional dan proposional dengan mengikuti segala aturan serta ketentuan yang berlaku," kata Muspidauan kala menjumpai para mahasiswa.

Untuk diketahui perkara dugaan korupsi video wall dihentikan dengan pertimbangan kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara. Kemudian, perangkat video wall yang terpasang di Command Center Pekanbaru tetap difungsikan. Sehingga, negara tidak dirugikan dan malah diuntungkan.

Perkara ini terungkap setelah adanya kerusakan pada dua dari 15 unit monitor di video wall yang dibeli menggunakan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2017. Atas kondisi itu, Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak. Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.

Modusnya adalah melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Tapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa Riau telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kepala Diskomifotik Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor: PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani pada 30 Oktober 2019 oleh Kajati Riau kala itu, Uung Abdul Syakur.

Selain Eka, turut diperiksa Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/pokja. Lalu, Vinsensius Hartanto sebagai PPTK dan Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Muhammad Azmi dan Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak. Kemudian, HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru. Lalu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru. Lalu, pegawai Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari sekalu Kasubbag Keuangan/PPK.

Selanjutnya, tiga abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Endra Trinura ST MT, Febrino Hidayat ST dan Maisisco M.Si. Di mana pada pelaksanaan kegiatan tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar, selaku Sekretaris dan Anggota Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).(rir)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

7 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

8 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

8 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

8 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

18 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

20 jam ago