Pemerintah Kembalikan Syarat SKT Ormas FPI
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Syarat administrasi perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT), Front Pembela Islam (FPI) belum lengkap. Alhasil berkas FPI yang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikembalikan untuk dilengkapi.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan pihaknya mengembalikan persyaratan tersebut melalui sistem elektronik yang disebut Unit Layanan Administrasi. Serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi karena aturan terkini, tak ada lagi transaksi langsung orang per orang.
’’Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang,’’ ujarnya, Jumat (12/7/2019).
Dia menyatakan Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. ’’Bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada,’’ ujarnya.(rmol)
Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…
Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…
Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…
Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…
Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…