Pemerintah Kembalikan Syarat SKT Ormas FPI
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Syarat administrasi perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT), Front Pembela Islam (FPI) belum lengkap. Alhasil berkas FPI yang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikembalikan untuk dilengkapi.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan pihaknya mengembalikan persyaratan tersebut melalui sistem elektronik yang disebut Unit Layanan Administrasi. Serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi karena aturan terkini, tak ada lagi transaksi langsung orang per orang.
’’Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang,’’ ujarnya, Jumat (12/7/2019).
Dia menyatakan Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. ’’Bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada,’’ ujarnya.(rmol)
HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…
Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…
Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…
KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.
Dinas Pendidikan Inhil mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis digital untuk tahun ajaran 2026/2027.
Prof Jimmi Copriady dinilai memiliki rekam jejak kuat dan layak maju sebagai bakal calon Rektor…