Categories: Nasional

Begini Rincian Keterkaitan Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Unjuk rasa 21 dan 22 Mei lalu menyisakan banyak dugaan pelanggaran hukum. Satu per satu pun dibongkar kepolisian. Salah satunya adalah aksi penunggang gelap yang diduga berniat menghabisi empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Para penyidik menyebut sudah mendapat gambaran yang cukup utuh terkait kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengungkapkan bahwa kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Total sudah ada delapan tersangka yang ditangkap. ’’Perkara kasus membawa, menyimpan, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin dengan motif permufakatan jahat untuk melakukan perencanaan pembunuhan,’’ terang dia di kantor Kemenko Polhukam Selasa (11/6/2019).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Ade, kasus itu ditangani berdasar pasal 88 dalam KUHP, juga pasal 1, yang tertuang dalam UU Darurat tahun 1951. Ancaman pidana bagi pelakunya adalah bui seumur hidup.

Mulai penangkapan enam tersangka sampai penangkapan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (pur) Kivlan Zen dan Habil Marati, politikus Partai Persatuan Pembangunan. ’’HM (Habil Marati) ditangkap di rumahnya pada Rabu 29 Mei 2019,’’ terang Ade. Penyidik pun sudah berhasil menggali peran setiap tersangka.

Ade menjelaskan, berdasar fakta-fakta yang ditemukan, ada sejumlah petunjuk. Pihaknya mendapati persesuaian antara satu saksi dan saksi lainnya. ’’Mereka bermufakat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu direktur eksekutif Charta Politika,’’ terangnya.

Empat tokoh yang dimaksud adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, serta Stafsus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Perwira menengah Polri itu pun membeberkan temuan yang berkaitan dengan para tersangka. Ade menuturkan, Kivlan yang ditangkap 29 Mei lalu punya peran memerintah tersangka HK alias I dan AZ. Mereka diminta mencari eksekutor dalam rencana pembunuhan yang sudah disusun. ’’Peran selanjutnya memberikan uang Rp150 juta kepada HK alis I untuk membeli beberapa pucuk senjata api,’’ ujar dia.

Perintah itu lantas dilaksanakan HK. Dia membeli empat pucuk senjata api. Namun, lanjut Ade, Kivlan kembali meminta HK membeli satu senjata api lainnya lantaran yang sudah ada dianggap belum memenuhi standar.

Tidak sampai di situ, Kivlan turut memberikan tugas operasi sekaligus menunjukkan target yang sudah ada. ’’Yaitu, empat orang tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei,’’ ungkapnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago