Categories: Nasional

Novel Baswedan: Firli Bahuri Sewenang-wenang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari surat keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Novel menilai, hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Pasalnya dalam SK itu, 75 pegawai KPK pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

“Itu SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob, red), menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang,” kata Novel di Jakarta, Selasa (11/5).

Novel menjelaskan, Firli Bahuri telah bertindak sewenang-wenang. Menurutnya terbitnya SK itu menjadi masalah serius bagi kinerja pemberantasan korupsi.

“Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian. Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya,” ucap Novel.

Novel tak memungkiri, akibat tindakan kesewenangan itu, para pegawai KPK tidak lagi bisa menangani perkara yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.

“Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara,” beber Novel. 

Oleh karena itu, Novel menyebut tindakan tidak lagi bisa memegang perkara korupsi bisa merugikan kepentingan dalam kinerja pemberantasan korupsi. 

“Semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara,” pungkas Novel.

Berdasarkan salinan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.

Kesatu, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat  tersebut.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat yang di tanda tangani pada 7 Mei 2021.

Salinan surat sendiri disampaikan kepada Kepala BKN, Dewas KPK, dan  sejumlah 75 pegawai yang tak lolos TWK. 

Sumber: Jawapos/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago