novel-baswedan-firli-bahuri-sewenang-wenang
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari surat keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Novel menilai, hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.
Pasalnya dalam SK itu, 75 pegawai KPK pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
“Itu SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob, red), menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang,” kata Novel di Jakarta, Selasa (11/5).
Novel menjelaskan, Firli Bahuri telah bertindak sewenang-wenang. Menurutnya terbitnya SK itu menjadi masalah serius bagi kinerja pemberantasan korupsi.
“Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian. Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya,” ucap Novel.
Novel tak memungkiri, akibat tindakan kesewenangan itu, para pegawai KPK tidak lagi bisa menangani perkara yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
“Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara,” beber Novel.
Oleh karena itu, Novel menyebut tindakan tidak lagi bisa memegang perkara korupsi bisa merugikan kepentingan dalam kinerja pemberantasan korupsi.
“Semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara,” pungkas Novel.
Berdasarkan salinan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.
“Kesatu, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat tersebut.
“Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat yang di tanda tangani pada 7 Mei 2021.
Salinan surat sendiri disampaikan kepada Kepala BKN, Dewas KPK, dan sejumlah 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Sumber: Jawapos/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…