Categories: Nasional

Novel Baswedan: Firli Bahuri Sewenang-wenang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari surat keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Novel menilai, hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Pasalnya dalam SK itu, 75 pegawai KPK pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

“Itu SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob, red), menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang,” kata Novel di Jakarta, Selasa (11/5).

Novel menjelaskan, Firli Bahuri telah bertindak sewenang-wenang. Menurutnya terbitnya SK itu menjadi masalah serius bagi kinerja pemberantasan korupsi.

“Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian. Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya,” ucap Novel.

Novel tak memungkiri, akibat tindakan kesewenangan itu, para pegawai KPK tidak lagi bisa menangani perkara yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.

“Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara,” beber Novel. 

Oleh karena itu, Novel menyebut tindakan tidak lagi bisa memegang perkara korupsi bisa merugikan kepentingan dalam kinerja pemberantasan korupsi. 

“Semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara,” pungkas Novel.

Berdasarkan salinan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.

Kesatu, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat  tersebut.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat yang di tanda tangani pada 7 Mei 2021.

Salinan surat sendiri disampaikan kepada Kepala BKN, Dewas KPK, dan  sejumlah 75 pegawai yang tak lolos TWK. 

Sumber: Jawapos/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

3 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

3 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

3 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

4 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

4 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

6 jam ago