mantan-sekdaprov-yan-prana-kembali-jalani-sidang-di-pn-pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Sidang atas dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar oleh mantan Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/4/2021).
Dalam persidangan kali ini langsung dihadiri Yan Prana Jaya dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan Satpol PP.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (8/4/2021) Hakim Ketua Lilin Herlina menyampaikan putusan selanya terkait eksepsi (keberatan) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Hakim memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan. Ia menyebutkan, bahwa eksepsi pengacara Deni Azani SH MH dan kawan-kawan yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan kawan-kawan tidak lengkap atau tidak cermat dinilai tidak tepat.
Hakim menilai, dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat sesuai perudangan yang berlaku.
"Oleh karena itu, memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,"sebut hakim ketua Lilin Herlina dalam persidangan.
Laporan: Dofi Iskandar
Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…
Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…
Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…
Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…