bank-salah-transfer-uang-tak-bisa-kembalikan-disidang
SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Ardi Pratama merasa mendapat rezeki nomplok ketika uang Rp51 juta nyasar ke rekeningnya. Uang itu masuk ke rekening Ardi karena pihak bank salah transfer. Uang tersebut semestinya ditransfer ke rekening nasabah bernama Philip, tetapi justru terkirim ke rekening Ardi. Pria 29 tahun itu diam-diam berniat menggunakan uang tersebut ketika mendapat pemberitahuan uang puluhan juta rupiah masuk ke rekeningnya.
Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana menyatakan, pekerja serabutan asal Manukan Lor itu tidak mau tahu asal usul uang tersebut. Ardi merasa uang yang masuk ke rekeningnya sudah menjadi miliknya.
"Tanpa mengonfirmasi lebih dulu kepada bank yang mentransfer dan tanpa memeriksa ulang mutasi rekeningnya, baik secara electronic banking maupun melalui printout buku rekening, untuk mengetahui pihak yang mentransfer, seolah-olah terdakwa sebagai pemilik sah uang yang masuk ke rekeningnya," ujar jaksa Willy dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/2).
Ardi langsung mentransfer Rp31 juta ke rekening ibunya. Uang tersebut lantas digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor. Terdakwa yang tidak pernah tamat sekolah itu juga memakai uang Rp20 juta sisanya untuk berbelanja online di marketplace.
"Di dalam rekening terdakwa, tidak tersisa lagi uang transfer Rp51 juta," katanya. Namun, saat diminta mengembalikan uang tersebut, Ardi tidak mampu. Akibatnya, pihak bank merugi Rp51 juta.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…
Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…
Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…
Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…