Categories: Nasional

KPK Periksa Donny Terkait Kasus Dugaan Suap PAW di PDIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Donny Tri Istiqomah. Mantan caleg PDIP itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Donny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan.

“Akan diperiksa sebagai saksi kasus penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Selain Donny, lembaga antirasuah turut memeriksa Nurhasanah. Dia juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Kendati demikian, belum diketahui apa materi pemeriksaan terhadap keduanya. Nampak pagi ini, Rabu (12/2) Donny telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani proses pemerikaannya.

Diketahui, dalam perkara dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bekas calon legislatif PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta).

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

6 menit ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

9 menit ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

19 menit ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

29 menit ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

34 menit ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago