Categories: Nasional

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru, kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, bekas calon legislatif PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta).

"Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, ya selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Pernyataan ini sekaligus menjawab gugatan yang dilayangkan masyarakat antikorupsi Indonesia (MAKI) yang meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Teruntuk Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

"Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara Tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat," tegas Ali.

Kendati demikian, dalam persidangan gugatan yang dilayangkan MAKI, lembaga antirasuah menyebut MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI.

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," kata anggota Tim Hukum KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Natalia mengharapkan, agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan MAKI atau setidaknya tidak dapat diterima. "Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," harap Natalia.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Semarak Dies Natalis ke-4, UHTP Gelar Fun Walk di Pekanbaru

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menggelar fun walk dalam rangka Dies Natalis ke-4 Tahun 2026 sebagai…

19 jam ago

Pemkab Rohul Mulai Reaktivasi 50.681 Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

Sebanyak 50.681 peserta PBI JKN di Rohul yang dinonaktifkan sejak Februari 2026 mulai direaktivasi melalui…

20 jam ago

Jembatan Gantung Tanjung Betung Direnovasi, Mobilitas Warga Makin Lancar

Renovasi jembatan gantung di Tanjung Betung yang didukung Polri diharapkan memperlancar mobilitas warga dan menjadi…

21 jam ago

PBBDD Kumpulkan 1.899 Kantong Darah, Lampaui Target Jelang Ramadan

PBBDD berhasil mengumpulkan 1.899 kantong darah dalam baksos donor darah di Pekanbaru, melampaui target untuk…

21 jam ago

Insiden Turis Berbikini, Tokoh Adat Minta Konsep Pariwisata Kampar Diperjelas

Insiden turis berbikini di Danau Rusa disorot tokoh adat Kampar yang mendesak pemerintah daerah memperjelas…

21 jam ago

Satgas Kabel FO Dibentuk, DPRD Pekanbaru Tunggu Aksi Nyata

Satgas penertiban kabel FO telah dibentuk Pemko Pekanbaru. DPRD menunggu aksi nyata agar kota tidak…

22 jam ago