Categories: Nasional

ICW: Bukti UU Baru Persulit Kinerja KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa hari belakangan ini. ICW menilai, kinerja KPK kini terhambat dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Saiful Ilah bukan karena relevansi pimpinan KPK dan UU KPK hasil revisi. Justru, adanya UU KPK hasil revisi menghambat kinerja KPK.

"UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (12/1).

ICW menyebut, terdapat dua kejadian penting yang menghambat kinerja KPK dalam operasi senyap yang melibatkan politikus PDI Perjuangan dan KPU RI. Penyidik KPK terhambat melakukan penyegelan di kantor PDI Perjuangan, untuk dilanjutkan penggeledahan setelah proses penyidikan dimulai.

"Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," sesal Kurnia.

"Logika sederhana saja, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas? Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," sambungnya.

Selain itu, lanjut Kurnia, ICW pun menyoroti tindakan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu. Menurutnya, hal ini pun dampak dari UU KPK hasil revisi.

"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Harusnya setiap pihak dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," tegas Kurnia.

Kurnia pun menegaskan, dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata. Sebab, keberlakukan UU KPK justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

"Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru. Penerbitan Perppu harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelamatkan KPK," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Didemo Emak-emak, Tujuh Kafe Remang-remang di Tapung Akhirnya Disegel

Tujuh kafe di Desa Gading Sari, Tapung, disegel tim gabungan setelah dikeluhkan warga. Petugas juga…

40 menit ago

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

21 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

21 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

22 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

22 jam ago