Categories: Nasional

BC Dumai Musnahkan BMNÂ

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Bea Cukai Dumai (BC) memusnahkan barang milik negara (BMN) dari hasil tegahan petugas sepanjang 2019-2020, Kamis (10/12). Hal ini berlangsung di lapangan Gudang Bea Cukai Dumai Jalan Datuk Laksamana.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi dihadiri dan disaksikan undangan dari  perwakilan Makodim Dumai, Polres Dumai,  KPKNL Dumai, PN Dumai, Lanal Dumai, Dinas Lingkungan Hidup Dumai, Kajari Dumai dan undangan lainnya.

Dari data yang diterima Riau Pos  barang yang dimusnahkan, yakni rokok berbagai merek sebanyak 58.196 slop, balpress 120 bale, pakaian bekas 194 karung, liquid vape 218 botol. Ikan teri 20 karton, handphone (hp) berbagai merek 21 unit, aksesoris hp 50 pcs,  roti 40 karton, kosmetik 54 pcs, sepatu bekas 20 pasang, kapal kayu 1 unit, spare part mobil 12 pcs, bola golf 5 koli, minyak ikan 58 botol dan barang campuran 18 koli. Barang yang dimusnahkan ada yang di bakar, dipotong dan dipecahkan.

"Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp223.628.000. Sementara, total kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan sebagai berikut, rokok sekitar Rp1.111.107.813,68, liquid vape sekitar Rp7.681.290, total potensi kerugian negara sekitar Rp1.118.789.103,68," ujar Kepala BC Dumai, Fuad Fauzi, Kamis (10/12).

Ia mengatakan, BMN tersebut  berasal dari penindakan oleh BC Dumai tahun 2019 sampai dengan 2020. Atas barang-barang tersebut, dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas BC Dumai. 

"Barang- barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya. Selain itu, juga melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai, serta melanggar ketentuan Kepabeanan," terangnya.

Ia menyebutkan, kegiatan pemusnahan atas BMN ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan

Negara dan lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan.  

"Kegiatan penindakan yang dilakukan petugas BC Dumai ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban BC sebagai Community Protector, yaitu BC berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan," sebutnya.

Peredaran rokok ilegal dan vape, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. 

"Selain itu, harga rokok ilegal dan vape ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya," jelasnya.

Sedangkan untuk peredaran barang-barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan, red) akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya. Baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya.  (azr)

Laporan: HASANALBULKIAH (Dumai)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Saatnya Pekanbaru Tinggalkan Kabel Bergelantungan, DPRD Dorong Jaringan Bawah Tanah

DPRD Pekanbaru mendorong penerapan sistem kabel bawah tanah untuk mengatasi kabel semrawut sekaligus meningkatkan estetika…

6 jam ago

Lebih dari 12 Ribu Warga Padati Danau Bandar Kayangan, HUT Pekanbaru Berlangsung Meriah

Belasan ribu warga memadati Danau Bandar Kayangan untuk mengikuti jalan sehat dan senam sehat dalam…

6 jam ago

Mangkir dari Eksekusi, Tiga Terpidana Kasus Perambahan Hutan Jadi Buronan Kejari Bengkalis

Tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan di Bengkalis resmi masuk DPO setelah mengabaikan panggilan eksekusi…

6 jam ago

Hari Kedua SPMB di Inhil Masih Terkendala, Orang Tua Keluhkan Aplikasi Error

Gangguan aplikasi i-Potret masih terjadi pada hari kedua SPMB di Inhil, membuat orang tua kesulitan…

6 jam ago

Ribuan Pelajar Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam di Siak, Istana Siak Dipadati Warga

Ribuan pelajar dan warga memeriahkan pawai obor Tahun Baru Islam di Siak sebagai upaya menghidupkan…

6 jam ago

SPMB SMA/SMK Riau Berjalan Lancar, Lebih dari 80 Ribu Akun Sudah Aktif

SPMB SMA dan SMK Negeri Riau 2026/2027 berjalan lancar. Calon murid diimbau segera memanfaatkan pilihan…

7 jam ago