KPK: Semua Tudingan Arteria Dahlan Bohong
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan sejumlah tudingan miring yang disampaikan anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Pasalnya, Arteria menyebut bahwa KPK tak menyampaikan laporan tahunan hingga barang sitaan yang tak masuk ke kas negara.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif memperlihatkan sebuah artikel yang dimuat salah satu media nasional. Menurut Syarif, artikel tersebut memperlihatkan bahwa lembaga antirasuah telah menyampaikan laporan tahunan secara periodik.
“(Artikel) itu contoh yang dia bilang bahwa KPK tidak buat laporan tahunan, tetapi pada saat peluncuran dia hadir,” kata Laode Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (11/10).
Dalam artikel yang disampaikan Syarif, terlihat foto Arteria Dahlan berada dalam satu frame bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dan Bambang Soesatyo. Hal ini untuk menegaskan, bahwa KPK memberikan laporan tahunan.
Judul artikel tersebut adalah Penyampaian Laporan Tahunan KPK. Artikel tersebut terbit pada 12 Maret 2018. Arteria hadir dalam acara penyampaian laporan tahunan lembaga antirasuah.
Syarif menegaskan, tuduhan Arteria dalam sebuah acara televisi swasta pada Rabu, (9/10) malam adalah informasu bohong. Bahkan menurut Syarif, apa yang disampaikan Arteria dalam acara tersebut tak ada yang benar.
“Arteria itu bohong dan bahkan berani bentak-bentak orang tua padahal yang dia sampaikan tidak ada yang benar,” sesal Syarif.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjelaskan perlunya pembentukan Dewan Pengawas. Dalam acara pada sebuah televisi swasta itu pun Arteria nampak membentak-bentak Prof. Emil Salim.
Dalam acara tersebut, Arteria menuding KPK tidak membuat laporan tahunan hingga tak memberikan harta rampasan ke kas negara. Tak hanya itu, politikus PDIP ini pun menuding adanya KPK gadungan.
Sejumlah tudingan itu pun telah diklarifikasi oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, sejumlah tuduhan miring yang disampaikan Arteria Dahlan adalah tidak berdasar. KPK pun mengajak semua pihak, terutama para penyelenggara negara termasuk politisi untuk berbicara secara benar dan tidak menyesatkan publik dengan informasi-informasi yang tidak benar.
Febri menuturkan, informasi palsu adalah musuh bagi bagi kebebasan informasi dan hama bagi demokrasi. “Profil pihak yang menyampaikan informasi juga patut dilihat, karena dalam beberapa produksi informasi bohong tentang KPK, disampaikan oleh orang yang pernah jadi terpidana kasus penipuan, atau ada yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang diproses KPK. Rekam jejak kebohongan tentu saja sulit dihapus,” tukas Febri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Dosen Universitas Dumai, Lis Hafrida, raih penghargaan Tokoh Perempuan Pelopor Pendidikan 2026 pada momentum Hari…
Retribusi air SPAM Durolis di Rohil mulai diberlakukan Mei 2026 setelah sebelumnya gratis bagi ratusan…
Polisi razia PETI di Kampar Kiri dan menemukan 6 rakit tambang emas ilegal di Sungai…
Halte Trans Metro Pekanbaru dipenuhi coretan vandalisme, warga keluhkan kenyamanan dan minta tindakan tegas dari…
Adhi Prabowo resmi dilantik sebagai Wakajati Riau menggantikan Edi Handojo yang mendapat promosi ke Kejaksaan…
Sebanyak 8 pejabat tinggi pratama Pemkab Indragiri Hulu dilantik usai seleksi terbuka, dorong percepatan pembangunan…