Categories: Nasional

Rekor Lonjakan Kasus, 10 Hari 1.317 Positif

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Jika Tak Terkendali Bakal Lampaui Angka Kasus UMLAH pasien positif Covid-19 di Riau terus bertambah. Per Kamis (10/9), pertambahan jumlah pasien positif kembali mencatatkan angka terbanyak, yakni 192 pasien. Total selama 10 hari di bulan ini mencapai 1.317 kasus positif. Nyaris mendekati angka satu bulan di Agustus (1.398 kasus). Jika tidak terkendali, dalam beberapa hari ke depan kasus dari bulan Maret-Agustus (1.843 kasus) bakal terlewati.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dengan adanya penambahan pasien positif tersebut, total pasien positif Covid-19 di Riau saat ini sebanyak 3.160 orang. Dari umlah itu 1.491 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Serta 58 pasien meninggal dunia.

"Untuk rincian penambahan pasien positif tersebut, dari Kota Pekanbaru 123 pasien, Kampar 21 pasien, Pelalawan 18 pasien, Siak 9 pasien, Dumai 5 pasien, Indragiri Hilir 4 pasien, Kuansing 4 pasien, Kepulauan Meranti 3 pasien, Rokan Hilir tiga pasien Bengkalis 1 pasien,  dan Rokan Hulu 1 pasien," katanya.

Selain penambahan pasien positif, per Kamis juga terdapat penambahan 61 pasien positif di Riau yang sudah dinyatakan sembuh. Mereka di antaranya berasal dari Pekanbaru, Kabupaten Siak, Dumai, Kabupaten Kampar, Kuansing dan Rokan Hulu.

"Kabar dukanya, terdapat penambahan tiga pasien positif yang meninggal dunia. Yakni tuan EEF (33) warga Siak, tuan MT (58) warga Pekanbaru dan tuan Z (50) warga Kampar," paparnya.

Dengan terus bertambahnya pasien positif Covid-19 di Riau, pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satu caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Tanpa kerja sama dari semua pihak, akan sulit untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," sebutnya.

Saat ditanyakan terkait kebijakan pemerintah yang diambil dengan terus meningkatnya pasien positif Covid-19 di Riau, Mimi menyebut Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pergub tersebut dapat digunakan oleh pemerintah 12 kabupaten/kota di Riau.

"Jadi di dalam pergub tersebut, sudah diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Daerah yang belum memiliki aturan serupa, bisa menggunakan pergub tersebut sebagai dasar untuk melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

1 hari ago

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…

1 hari ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

1 hari ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

1 hari ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

1 hari ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

2 hari ago