Categories: Nasional

Catut Nama Menlu dan Pejabat Negara, 4 Napi Raup Untung Rp332 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan bermodus mencatut nama pejabat negara. Kasus ini didalangi empat narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kuningan Kelas II A, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, narapidana yang terlibat yakni DA, 32; K, 37; JS, 41 dan DK, 30. Mereka mencatut nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan sejumlah pejabat negara lainnya.

“Juga mencatut nama Kedubes Indonesia di 17 negara, konsulat jenderal dan anggota DPR,” kata Awi kepad wartawan, Selasa (11/8).

Awi menjelaskan, kasus terungkap setelah polisi mnerima laporan masyarakat. Bareskrim kemudian bekerja sama dengan Polres Kuningan untuk mendalami kasus tersebut.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menambahkan, 17 nama dubes Indonesia yang dicatut yakni yang bertugas di Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei Darussalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia dan Spanyol.

“Aksi penipuan dilakukan dari dalam Lapas. Total korban semua 26 orang,” sambung Slamet.

Para pelaku beraksi dengan modus membuat akun WhatsApp mengatanasnamakan para pejabat negara tersebut.

“Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang terkait dengan dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia,” jelasnya.

Kepada penyidik, para pelaku sudah meraup untung hingga Rp332 juta. “Tentunya motifnya ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, para terpidana itu,” tandas Slamet.

Keempat tersangka dijerat Pasal 45 a Ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

10 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

10 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago