Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail.
’’Di tahun 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D), pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/6/2019).
Kedua surat itu menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya serta afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada terkait BLBI.
Adapun kasus yang kini membelit Sjamsul merupakan buntut dari pengembangan atas perkara mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sendiri telah divonis 15 tahun penjara karena dianggap telah secara salah menghapuskan utang petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004.
’’Padahal, baik sebelum maupun sesudah 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian MSAA yang dibuat oleh pemerintah dan Sjamsul pada tahun 1998,’’ sambungnya.
Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…
Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…
Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…
Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…
SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…
Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…