Categories: Nasional

Penetapan Tersangka pada Sjamsul Nursalim Dinilai Janggal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyebutkan ada kejanggalan dalam hal penetapan kliennya sebagai tersangka. Maqdir mengatakan, pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia itu telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Advokat senior itu menjelaskan, MSAA merupakan penyelesaian kewajiban pemegang saham atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima BDNI di tahun 1998.

’’Di tahun 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D), pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/6/2019).

Kedua surat itu menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya serta afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada terkait BLBI.

BPK, sambungnya, telah mengkonfirmasi kewajiban Sjamsul dalam audit tahun 2002. ’’Dengan demikian, sejak tahun 1998-1999 seluruh aset termasuk hutang petambak Dipasena telah sepenuhnya milik dan di bawah kendali pemerintah. Apakah akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah, bukan lagi kewenangan SN,’’ tegasnya.

Adapun kasus yang kini membelit Sjamsul merupakan buntut dari pengembangan atas perkara mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sendiri telah divonis 15 tahun penjara karena dianggap telah secara salah menghapuskan utang petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004.

’’Padahal, baik sebelum maupun sesudah 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian MSAA yang dibuat oleh pemerintah dan Sjamsul pada tahun 1998,’’ sambungnya.

Menurut Maqdir, penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN. ’’Jadi kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim,’’ katanya.(rmol/jpg)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

6 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

6 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

6 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

6 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

1 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

1 hari ago