Categories: Nasional

Nama Kivlan Zen Disebut yang Suruh Tersangka Bunuh Empat Pejabat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi melakukan pemutaran rekaman video dari tersangka yang merencanakan pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara. Dari rekaman itu nama Kivlan Zen disebut-sebut sebagai orang yang menyuruh pembunuhan.


Empat pejabat yang menjadi incaran itu ialah Menkopolhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan mantan Kadensus 88 Antiteror Gories Mere. Selain itu ada nama seorang direktur lembaga survei.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan saat ini. ’’Kami melakukan pengembangan penyidikan sebelum akhirnya menangkap dua tersangka,’’ kata Ade di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ade menuturkan, selaku pimpinan lapangan HK alias I yang terlebih dahulu ditangkap, mengaku mendapat sejumlah uang dari Kivlan Zen untuk membeli sejumlah senjata api (senpi). Pengakuan ini diutarakan dalam video yang diputar oleh Polri.

’’Saya diamankan polisi tanggal 21 Mei terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api dan ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya yang saya hormati dan saya banggakan yaitu Bapak Mayor Jenderal Kivlan Zen,’’ ucap HK alias I.

HK menjelaskan, pada Maret 2019 ia bertemu dengan Kivlan di Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama seseorang bernama Udin yang merupakan sopir pribadi Kivlan. Dalam pertemuan itu, Kivlan memerintahkan dirinya untuk mencari senjata api. ’’Dalam pertemuan itu saya diberi uang Rp150 juta untuk pembelian alat, senjata api yaitu senjata api laras pendek dua pucuk, senjata api laras panjang dua pucuk,’’ ungkapnya.

Ade menuturkan, Kivlan disebut merupakan pemberi uang dan penentu target operasi. Kivlan saat itu meminta agar membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei. Sementara itu, terungkap juga peran HM memberikan uang kepada Kivlan senilai Rp150 juta. Selain itu, ia juga memberikan uang Rp60 juta kepada HK dengan rincian Rp10 juta yang digunakan untuk operasional. Bahkan dia pun memberi uang Rp50 juta untuk melakukan aksi unjuk rasa.

’’Kepada dua tersangka baru KZ dan HM ini patut disangka melakukan tindak pidana memiliki, menguasai menyimpan senpi ilegal tanpa izin sebagai mana diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup,’’ jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV. Saat ini, ada satu tersangka berinisial Y yang masih dalam buron.(muhammad ridwan/jpc)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tebar Kebaikan di Ramadan, The Zuri Pekanbaru Gelar Sahur On The Road

Rayakan anniversary ke-7, The Zuri Pekanbaru berbagi sahur kepada masyarakat melalui program Sahur On The…

13 jam ago

Malam 7 Likur Bersinar, Festival Lampu Colok Bengkalis Dipadati Pengunjung

Festival Lampu Colok Bengkalis 1447 H resmi dibuka Bupati Kasmarni, ribuan warga antusias menyaksikan tradisi…

13 jam ago

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

1 hari ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

1 hari ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

1 hari ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

1 hari ago