Categories: Nasional

Divonis 8 Tahun, Karen Siapkan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Satu dari lima hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan menyampaikan pendapat berbeda.
Itu disampaikan oleh hakim anggota tiga, Anwar. Berbeda dengan empat hakim lainnya, Anwar me­nyatakan bahwa Karen tidak terbukti dan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pendapat berbeda itu di­sampaikan Anwar sebelum hakim ketua Emilia Djaja Subagia membacakan amar putusan.

”Menyatakan bahwa terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata dia disambut tempuk tangan pendukung Karen.

Sejak menjelang siang, para pendukung Karen memang sudah berdatangan ke Penga­dilan Tipikor, Jakarta Pusat.Ada beberapa alasan yang melatari Anwar menyampaikan, pendapat berbeda atau dissenting opinion. Di antaranya keputusan melakukan investasi yang diambil bersama jajaran direksi Pertamina lainnya. Dia menyebutkan bahwa dewan komisaris Pertamina memang tidak mengizinkan investasi tersebut. Namun, dia menilai yang punya kewenangan mengambil keputusan bukan dewan komisaris. Melainkan jajaran direksi.

Tidak hanya itu, Anwar juga menyatakan, binis minyak dan gas penuh ketidakpastian. Sebab, belum ada teknologi yang bisa memastikan ada atau tidaknya cadangan minyak dan gas di bawah perut bumi maupun di bawah dasar laut. Dia pun menyatakan, kerugian negara yang disebut dalam dakwaan tidak serta merta bisa dinyatakan sebagai kerugian negara.

”Karena tidak digunakan untuk kepentingan terdakwa,” jelasnya.(syn/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

5 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

5 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

1 hari ago