provinsi-sumatera-barat-diusulkan-ganti-nama
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung usulan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Guspardi menilai perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa dimungkinkan karena telah termaktub dalam Pasal 18 B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Langkah serius dari Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akdemik (NA) tentang Daerah Istimewa Minangkabau. Ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/3), dikutip dari Antara.
Guspardi mengemukakan hal itu terkait dengan upaya masyarakat Sumatera Barat yang disampaikan Tim Kerja BP2DIM untuk meminta persetujuan pemerintah pusat mengubah nama Provinsi Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Namun, Guspardi meminta agar bebagai unsur dan tokoh masyarakat dapat dilibatkan dan punya suatu kesamaan pandangan tentang Daerah Istimewa Minankabau.
"Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, perguruan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya besatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM," ujarnya.
Guspardi mengatakan bahwa Komisi II DPR sedang mengkaji revisi terhadap undang-undang beberapa provinsi karena dinilai sudah tidak cocok dengan perkembangan saat ini, seperti UU Pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan RIS tahun 1958.
Menurut dia, sudah ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya, seperti Papua yang berakhir pada tahun 2021. Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.
"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," katanya.
Politisi PAN itu menyarankan kepada Tim Kerja BP2 DIM perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerintah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…
SMAN 1 Bangkinang lolos semifinal HSBL 2026 setelah menang 49-27 atas SMAN 1 Ujung Batu.…
Kasus perampokan dan pembunuhan lansia di Rumbai masuk tahap II. Empat tersangka diserahkan ke jaksa…
Foto harimau yang viral di WhatsApp membuat warga Siak Hulu resah. BBKSDA Riau turun mengecek…
Sebanyak 40 siswa dan seorang guru SDN 013 Dumai diduga keracunan usai menyantap MBG. Mereka…
Bengkalis mendapat kuota sementara 399 jemaah haji 2027. Persiapan terkendala biovisa, cek kesehatan, dan kepastian…