sebarkan-berita-hoaks-corona-irt-ditangkap-polisi
BANDARLAMPUNG (RIAUPOS.CO) — Ibu rumah tangga (IRT) warga Sinar Jaya, Desa Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung harus berurusan dengan polisi.
Okti Even Rizki (28) diduga menyebarkan berita hoaks atau berita bohong terkait virus corona yang telah menyebar di Lampung.
"Tersangka bernama Okti Even Rizki menyebarkan hoaks melalui media sosial Facebook miliknya dan mengatakan telah tersebarnya virus corona di Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.
Tersangka menyebarkan berita hoaks berupa gambar disertai dengan tulisan "Aws di Kabupaten Pringsewu Kec. Pagelaran ada yang kena corona yang pulang dari Malaysia".
"Pada postingan keduanya ada lagi yakni bertulisan 'hati-hati Corona sudah di Lampung',” kata Zahwani.
Mendapat informasi dari postingan tersangka, kemudian Tim Siber Subdit V melakukan patroli siber melalui media sosial. Tim melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik tersangka dan mendatangi rumahnya.
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa postingan itu memang dirinya yang membuat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008," kata dia. (jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…