Site icon Riau Pos

Mantan Bupati Rohul Kembali Ajukan PK

mantan-bupati-rohul-kembali-ajukan-pk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus korupsi suap pengesahan APBD Riau 2014-2015, Suparman melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ini merupakan PK yang kedua diajukan oleh mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) atas hukuman yang diterimanya. 

Hal itu, sebagaimana terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/3) pagi. Sidang yang beragendakan penyampaian memori gugatan dari Suparman selaku pemohon diketuai majelis hakim, Mahyudin SH MH.

Dalam persidangan, mantan Ketua DPRD Riau terlihat hadir dengan mengenakan baju batik warna hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH MH. Sedangkan, termohon turut hadir yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Jaksa Penuntut, Rio Frandy SH.

Lalu, kuasa hukum dari mantan Bupati Rohul itu menyampaikan gugatannya dan tidak dibacakan. Gugatan tersebut diterima oleh majelis hakim dan jaksa penuntut dari lembaga antirasuah. Kemudian, Mahyuddin menunda sidang hingga, Selasa (17/3) mendatang. Adapun agendanya, mendengarkan tanggapan dari KPK terhadap gugatan PK terpidana kasus korupsi tersebut. 

Rio Frandy SH menyampaikan, pihaknya telah menerima memori gugatan dari pemohon dan akan dijawab pada pelaksanaan sidang selanjutnya. Diakui Rio, PK yang diajukan Suparman merupakan yang kedua kalinya. "Iya, ini PK yang kedua diajukan pemohon," jelasnya. 

Sementara Eva Nora menyampaikan, pihaknya mengajukan PK karena menilai ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya. Dalam PK itu, kata dia, tidak ada pengajuan bukti baru atau novum, tapi dengan alasan yang lain. 

"Kami menilai ada kekhilafan hakim kasasi memutus di tingkat kasasi. Kami harapkan ada keadilan untuk Pak Suparman, setidaknya meringankan hukuman beliau," kata Kuasa Hukum Suparman. 

Eva menerangkan, PK kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi mantan Bupati Rohul dalam pengajuan upaya hukum luar biasa. Untuk itu, dirinya berharap, Hakim Agung mempetimbangkan apa yang disampaikan dalam memori PK tersebut.(rir)

Exit mobile version