Categories: Nasional

MRR Gugat PT Padasa Terkait Pembabatan Bukit Suligi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugatan Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) terhadap PT Padasa Enam Utama bakal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (13/2/2020). Sebelumnya, Yayasan MRR telah melayangkan gugatan terhadap PT Padasa atas dugaan pembabatan hutan lindung Bukit Suligi, Kabupaten Kampar.

Ada 3.500 hektare lahan yang diduga ilegal dan digarap oleh pihak perusahaan. Hal itu dikemukakan Ketua Yayasan MRR Suhardiman Ambi kepada Riaupos.co, Selasa (11/2/2020).

Kata dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh perusahaan sangat merugikan negara. Apalagi, kawasan yang dijadikan kebun merupakan areal hutan yang pemanfaatannya telah diatur undang-undang.

“Jadi gugatan yang kami layangkan berdasarkan hasil temuan Pansus Monitoring DPRD Riau beberapa tahun lalu. Ada 1,4 juta hektar lahan ilegal. Nah, 3.500 hektare di antaranya digarap oleh PT Padasa di areal Bukit Suligi,” sebut Suhardiman.

Mantan Ketua Pansus Monitoring DPRD Riau itu menuturkan, gugatan telah dilayangkan pihaknya ke pengadilan setelah melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan kepada instansi terkait.

Lantaran tidak ada tindak lanjut, pihaknya memilih melakukan gugatan. Dia mengaku siap menjabarkan seluruh bukti temuan di hadapan majelis hakim ketika sidang nanti.

“Karena dia sudah merambah hutan, kemudian menampung hasil perkebunan dari kawasan hutan kami minta izin operasional dicabut, dihentikan. Pabrik ditutup. Karena melanggar UU amdal. Mereka selama puluhan tahun menampung buah di kawsan hutan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Padasa Enam Utama, Novriaty Hilda Sibuea, saat dikonfirmasi Riapos.co mengaku belum bisa memberikan komentar atas gugatan tersebut. Karena, ketika hal tersebut sudah berpekara di pengadilan pihaknya bakal memberi klarifikasi setelah perjalanan persidangan berlangsung.

“Kalau sudah dalam bentuk berperkara sebaiknya diklarifikasi setelah perjalanan perkara atau sudah memiliki kekuatan hukum. Kalau gugatan, saya ga bisa bicara apa-apa. Nanti perjalanan sidang yang buktikan,” jelasnya.

Laporan: Afiat Ananda
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

Rutan Rengat lakukan fogging cegah DBD dan malaria. Pengasapan dilakukan menyeluruh demi menciptakan lingkungan sehat…

20 jam ago

Tambang Emas Ilegal Ditertibkan, 5 Rakit PETI Dibakar di Lokasi

Aparat gabungan Polsek dan Koramil musnahkan 5 rakit PETI di Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan untuk…

20 jam ago

Tak Hujan Tapi Banjir, Jalan Pelita Pekanbaru Bikin Warga Resah

Jalan Pelita Pekanbaru tergenang meski tak hujan. Drainase tersumbat diduga jadi penyebab, warga minta solusi…

20 jam ago

Laporkan Sampah Menumpuk, Warga Ini Malah Dapat Reward dari Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru dapat reward usai laporkan sampah menumpuk. Pemko dorong partisipasi publik wujudkan kota bersih…

21 jam ago

Kejar PAD Rp255 Miliar, Pemkab Kuansing Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

Pemkab Kuansing sebar PPPK ke desa untuk genjot PAD Rp255 miliar, sekaligus dorong pajak, ekonomi,…

2 hari ago

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru di Siak Wajib Kuasai Bahasa Indonesia dengan Baik

Disdik Siak tingkatkan literasi guru lewat PKBI, dorong penguasaan bahasa Indonesia demi meningkatkan kualitas belajar…

2 hari ago