Categories: Nasional

MRR Gugat PT Padasa Terkait Pembabatan Bukit Suligi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugatan Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) terhadap PT Padasa Enam Utama bakal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (13/2/2020). Sebelumnya, Yayasan MRR telah melayangkan gugatan terhadap PT Padasa atas dugaan pembabatan hutan lindung Bukit Suligi, Kabupaten Kampar.

Ada 3.500 hektare lahan yang diduga ilegal dan digarap oleh pihak perusahaan. Hal itu dikemukakan Ketua Yayasan MRR Suhardiman Ambi kepada Riaupos.co, Selasa (11/2/2020).

Kata dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh perusahaan sangat merugikan negara. Apalagi, kawasan yang dijadikan kebun merupakan areal hutan yang pemanfaatannya telah diatur undang-undang.

“Jadi gugatan yang kami layangkan berdasarkan hasil temuan Pansus Monitoring DPRD Riau beberapa tahun lalu. Ada 1,4 juta hektar lahan ilegal. Nah, 3.500 hektare di antaranya digarap oleh PT Padasa di areal Bukit Suligi,” sebut Suhardiman.

Mantan Ketua Pansus Monitoring DPRD Riau itu menuturkan, gugatan telah dilayangkan pihaknya ke pengadilan setelah melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan kepada instansi terkait.

Lantaran tidak ada tindak lanjut, pihaknya memilih melakukan gugatan. Dia mengaku siap menjabarkan seluruh bukti temuan di hadapan majelis hakim ketika sidang nanti.

“Karena dia sudah merambah hutan, kemudian menampung hasil perkebunan dari kawasan hutan kami minta izin operasional dicabut, dihentikan. Pabrik ditutup. Karena melanggar UU amdal. Mereka selama puluhan tahun menampung buah di kawsan hutan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Padasa Enam Utama, Novriaty Hilda Sibuea, saat dikonfirmasi Riapos.co mengaku belum bisa memberikan komentar atas gugatan tersebut. Karena, ketika hal tersebut sudah berpekara di pengadilan pihaknya bakal memberi klarifikasi setelah perjalanan persidangan berlangsung.

“Kalau sudah dalam bentuk berperkara sebaiknya diklarifikasi setelah perjalanan perkara atau sudah memiliki kekuatan hukum. Kalau gugatan, saya ga bisa bicara apa-apa. Nanti perjalanan sidang yang buktikan,” jelasnya.

Laporan: Afiat Ananda
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

1 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

3 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

4 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

6 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

6 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

6 jam ago