Categories: Nasional

MRR Gugat PT Padasa Terkait Pembabatan Bukit Suligi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugatan Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) terhadap PT Padasa Enam Utama bakal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (13/2/2020). Sebelumnya, Yayasan MRR telah melayangkan gugatan terhadap PT Padasa atas dugaan pembabatan hutan lindung Bukit Suligi, Kabupaten Kampar.

Ada 3.500 hektare lahan yang diduga ilegal dan digarap oleh pihak perusahaan. Hal itu dikemukakan Ketua Yayasan MRR Suhardiman Ambi kepada Riaupos.co, Selasa (11/2/2020).

Kata dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh perusahaan sangat merugikan negara. Apalagi, kawasan yang dijadikan kebun merupakan areal hutan yang pemanfaatannya telah diatur undang-undang.

“Jadi gugatan yang kami layangkan berdasarkan hasil temuan Pansus Monitoring DPRD Riau beberapa tahun lalu. Ada 1,4 juta hektar lahan ilegal. Nah, 3.500 hektare di antaranya digarap oleh PT Padasa di areal Bukit Suligi,” sebut Suhardiman.

Mantan Ketua Pansus Monitoring DPRD Riau itu menuturkan, gugatan telah dilayangkan pihaknya ke pengadilan setelah melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan kepada instansi terkait.

Lantaran tidak ada tindak lanjut, pihaknya memilih melakukan gugatan. Dia mengaku siap menjabarkan seluruh bukti temuan di hadapan majelis hakim ketika sidang nanti.

“Karena dia sudah merambah hutan, kemudian menampung hasil perkebunan dari kawasan hutan kami minta izin operasional dicabut, dihentikan. Pabrik ditutup. Karena melanggar UU amdal. Mereka selama puluhan tahun menampung buah di kawsan hutan,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Padasa Enam Utama, Novriaty Hilda Sibuea, saat dikonfirmasi Riapos.co mengaku belum bisa memberikan komentar atas gugatan tersebut. Karena, ketika hal tersebut sudah berpekara di pengadilan pihaknya bakal memberi klarifikasi setelah perjalanan persidangan berlangsung.

“Kalau sudah dalam bentuk berperkara sebaiknya diklarifikasi setelah perjalanan perkara atau sudah memiliki kekuatan hukum. Kalau gugatan, saya ga bisa bicara apa-apa. Nanti perjalanan sidang yang buktikan,” jelasnya.

Laporan: Afiat Ananda
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

3 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

3 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

9 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

9 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

12 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

18 jam ago