istri-terpidana-mati-ajukan-banding
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Ade Kurniawan terpidana hukum mati yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai melakukan perlawanan. Ade melalui kuasa hukumnya, Dwi Miswanti dan istrinya Fitri segera mendaftar banding ke Pengadilan Tinggi di Pekanbaru atas vonis mati Ade Kurniawan atas kepemilikan narkoba seberat 50 kilogram tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Ade Kurniawan, Dwi Miswanti mengatakan pihaknya melakukan banding karena keputusan majelis
hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan. "Bahkan bukti surat dari RSJ yang menyebutkan Ade Kurniawan pernah mengalami gangguan kejiwaan tidak dipertimbangkan sama sekali," tuturnya.
Ia menyebutkan jika kliennya memang mengalami gangguan kejiwaan bahkan berulang kali keluar masuk RSJ sejak 2015-2019. "Bahkan sebelum ditangkap, klien saya pernah kabur dari RSJ, ini yang sama sekali tidak dipertimbangkan," sebutnya.
Ia mengakui jika gangguan kejiwaan yang dialami pasien kadang muncul kadang waras. "Bahkan saat ditahan di Rutan selama persidangan klien saya pernah mengamuk dan memukul tahanan lainnya," tuturnya.
Selain, itu di persidangan juga dirinya tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang bisa menjelaskan mengenai surat keterangan gangguan kejiwaan yang dialami pasiennya. "Tidak dibolehkan menghadirkan saksi, ini sangat kami sesalkan," sebutnya.
Ia mengatakan, di persidangan juga terkuak jika klien sama sekali tidak mengetahui adanya narkoba jenis sabu-sabu tersebut. "Kan ada empat pelaku lainnya yang berhasil kabur, sedangkan klien saya saat ditangkap tidak kabur, karena memang merasa tidak bersalah," jelasnya.
Ia mengatakan, akan secepatnya menyampaikan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Secepat mungkin," sebutnya.
Hal yang sama di sampaikan sang istri, Fitri. Ia mempertanyakan keadilan. Ia masih tidak menyangka suaminya yang mengalami gangguan kejiwaan divonis hukuman mati. "Semua resume medis dari RSJ tampan udah saya tunjukkan. Suami saya ini belum sembuh, dia dirawat di RSJ kemudian kabur, makanya di luar kadang sehat, kadang layaknya orang gila," tuturnya.
Ia mengatakan, dirinya sudah berusaha meminta surat keterangan yang baru dari RSJ Tampan, akan tetapi RSJ Tampan tidak mau mengeluarkan karena bersangkutan tengah menjalani proses hukum. "Saya juga tanyakan, kenapa empat temannya yang juga didalam mobil yang berhasil kabur, tidak ditangkap," tuturnya.
Dikatakannya, jika memang suaminya bandar besar narkoba tidak mungkin kehidupannya serba kekurangan. "Kami orang susah, kami tidak punya apa-apa, bahkan tempat tinggal saja numpang," katanya.(hsb)
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…
Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…
Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…
Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…
Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…