selasa-pn-rengat-sidangkan-perkara-politik-uang
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat mulai Selasa (12/1/2021) akan gelar sidang perkara money politic (politik uang) pada Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020.
Pelaksaan sidang tersebut sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas dan barang bukti serta tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kepada PN Rengat, Senin (11/1/2021).
Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH membenarkan atas pelimpahan berkas ke PN Rengat.
"Benar hari ini (Senin [11//2021], red) kami sudah limpahkan berkas perkara money politic ke PN Rengat," ujar Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut setelah diteliti ulang atas pelimpahan oleh penyidik Polres Inhu beberapa waktu lalu. Selain itu, pelimpahan berkas ke PN Rengat mengingat waktu sesuai yang diatur dalam penanganan tindak pidana Pilkada.
Untuk itu katanya, ketika berkas bersama barang bukti serta tersangka dilimpahkan, maka sudah menjadi kewenangan PN Rengat.
"Untuk penetapan jadwal sidang dan lainnya, sudah menjadi kewenangan pihak PN Rengat," ungkapnya.
Sementara itu Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka money politic.
"Benar, tadi JPU Kejari Inhu sudah melimpahkan berkas bersama tersangka," ujar Adityas Nugraha SH.
Untuk itu, sebutnya, dengan adanya pelimpahan berkas bersama barang bukti dan tersangka, sudah langsung dijadwalkan pelaksanaan sidang. Dimana sesuai rencana, sidang perdana akan dimulai pada Selasa (12/1).
"Proses sidang akan berjalan setiap hari kerja atau selama tujuh hari kedepan," terangnya.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial Spt (43) warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. Tersangka diproses hukum akibat tertangkap membawa amplop sebanyak 146 lembar yang berisikan masing-masing senilai Rp50 ribu pada malam sebelum pencoblosan.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…