Categories: Nasional

Selasa, PN Rengat Sidangkan Perkara Politik Uang

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat mulai Selasa (12/1/2021) akan gelar sidang perkara money politic (politik uang) pada Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020. 

Pelaksaan sidang tersebut sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas dan barang bukti serta tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kepada PN Rengat, Senin (11/1/2021).

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH membenarkan atas pelimpahan berkas ke PN Rengat. 

"Benar hari ini (Senin [11//2021], red) kami sudah limpahkan berkas perkara money politic ke PN Rengat," ujar Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut setelah diteliti ulang atas pelimpahan oleh penyidik Polres Inhu beberapa waktu lalu. Selain itu, pelimpahan berkas ke PN Rengat mengingat waktu sesuai yang diatur dalam penanganan tindak pidana Pilkada.

Untuk itu katanya, ketika berkas bersama barang bukti serta tersangka dilimpahkan, maka sudah menjadi kewenangan PN Rengat. 

"Untuk penetapan jadwal sidang dan lainnya, sudah menjadi kewenangan pihak PN Rengat," ungkapnya.

Sementara itu Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka money politic. 

"Benar, tadi JPU Kejari Inhu sudah melimpahkan berkas bersama tersangka," ujar Adityas Nugraha SH.

Untuk itu, sebutnya, dengan adanya pelimpahan berkas bersama barang bukti dan tersangka, sudah langsung dijadwalkan pelaksanaan sidang. Dimana sesuai rencana, sidang perdana akan dimulai pada Selasa (12/1). 

"Proses sidang akan berjalan setiap hari kerja atau selama tujuh hari kedepan," terangnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial Spt (43) warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. Tersangka diproses hukum akibat tertangkap membawa amplop sebanyak 146 lembar yang berisikan masing-masing senilai Rp50 ribu pada malam sebelum pencoblosan.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kepesertaan JKN di Inhil Capai 98,64 Persen, Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…

3 jam ago

Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Tiba Selamat di Makkah

Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…

9 jam ago

SMAN 2 Rengat Kokoh di Puncak Putaran Pertama Riau Pos-HSBL

Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.

12 jam ago

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

14 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

14 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

15 jam ago