Categories: Nasional

KPK Tetapkan Ferdy Yuman Tersangka karena Halangi Penyidikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga sengaja merintangi penyidikan perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. 

Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan Ferdy yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung itu. 

"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY (Ferdy Yuman, tidak dibacakan, red), swasta," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/1/2021). 

Terkait kronologi penangkapan, Setyo mengungkapkan diawali pada hari Jumat, 8 Januari 2021, KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur. Tim kemudian bergerak dengan berkoordinasi dengan personil kepolisian Polda Jawa Timur dan Kepala Lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.   

"Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta 1 unit mobil fortuner warna hitam," kata Setyo. 

Tim KPK selanjutnya melanjutkan pencarian FY dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan tersangka FY.  Lalu pada pukul 23.45 WIB, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri.   

"Selanjutnya tersangka FY diamankan untuk kemudian di bawa ke Gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo. 

Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Antara/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

2 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

2 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

3 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago