Presiden Jokowi. Foto: Bayu Prasetyo/Antara
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, menyatakan hukuman mati untuk terpidana korupsi bisa dilaksanakan sepanjang diatur dalam ketentuan yang sudah ada.
"Kami berlandaskan aturan saja. Kalau memang itu sudah diatur sesuai ketentuan undang-undang, ya tidak ada yang salah," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).
Menurut Sudding, selama ini UU tentang Tindak Pidana Korupsi belum memberlakukan tentang hukuman mati, kecuali ada satu pasal untuk rasuah dalam kegiatan penyalahgunaan dana bencana.
"Cuma itu saja, satu pasal itu (yang mengatur) masalah hukuman mati. Selain itu belum ada aturan," ungkapnya.
Ia menambahkan kalau misalnya Jokowi mau menerapkan hukuman mati kepada para pelaku koruptor, seharusnya pemerintah menginisiasi Undang-undangnya untuk segera dibahas di DPR.
"Bagaimana mau menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sementara UU-nya belum memberikan ruang memberlakukan hukuman mati, (selama ini) hanya persoalan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam. Hanya sebatas itu," ungkapnya.
Ia mengingatkan jangan melempar kepada masyarakat. Sebab, yang menginisiasi UU itu adalah pemerintah. Kalau Jokowi merasa sudah mendesak untuk memberlakukan hukuman mati maka pemerintah dan presiden menginisiasi UU-nya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mewacanakan hukuman mati koruptor dengan suatu kondisi tertentu jika ada kehendak kuat dari masyarakat. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.