Komnas HAM Tak Sepakat Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam menilai, hukuman mati terhadap koruptor tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia. Selain melanggar HAM, hukuman mati terhadap terpidana korupsi juga tidak akan membuat efek jera.
“Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi,†kata Anam ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12).
Anam menyatakan, di sejumlah negara maju tidak ada penerapan hukuman mati terhadap terpidana kasus korupsi. Menurutnya, kasus korupsi bisa dicegah dengan proses yang akuntabel. “Korupsi itu bisa dilawan dengan berbagai cara, salah satunya dengan transaksinya itu online atau tidak tunai,†ungkap dia.
“Memastikan bahwa penyelenggara negara akuntabel tidak ada sembunyi-sembunyi lagi, memastikan bahwa semua penggunaan uang, yang berbau APBN itu dipublish sampai level paling rendah, mulai dari perencanaan sampai penggunaan dananya,†tegas Anam.
Anam menilai, penerapan hukuman mati tidak akan efektif untuk memberantas korupsi. Menurutnya, yang paling tepat membuat efek jera agar koruptor yang berasal dari jajaran pejabat publik tidak bisa lagi dipilih.
“Lebih penting kita mendiskusikan apakah koruptor-koruptor yang sudah menjalani pidana, boleh enggak menduduki jabatan publik, itu lebih penting dibanding hukuman mati,†pungkasnya.
Editor :Deslina
Sumber : Jawapos.com
Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF 2026 setelah ditahan Singapura 1-1. PSSI memastikan hasil tersebut…
Buaya muara berukuran besar masuk perkampungan Desa Undan, Inhil, hingga mengejar warga sebelum akhirnya berhasil…
KPK mengungkap tiga pertemuan Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni, termasuk dugaan penyerahan uang 14.000…
IRT di Pekanbaru tewas diduga dibacok mantan suami. Polisi mengamankan pelaku dan sebilah parang dari…
Monyet liar tertangkap setelah diduga menyerang 18 warga Tembilahan. BBKSDA masih memastikan apakah satwa itu…
Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PHR…