Categories: Nasional

Kapolres Dumai Menang PraperadilanÂ

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kapolres Dumai AKPB Andri Ananta Yudhistira digugat tersangka bernama Junaidi di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Junaidi menjadi tersangka dengan kasus perampasan kemerdekaan seseorang dan ancaman.  Tidak terima, Junaidi yang diketahui merupakan wakil ketua di salah satu serikat kerja di Kota Dumai menggugat status tersangka tersebut di Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu (20/11) lalu. Setelah menjalani beberapa kali sidang praperadilan akhirnya, Senin (9/12), PN Dumai memutuskan gugatan Junaidi tersebut.

Pada pembacaan putusan praperadilan tersebut hadir masing-masing kuasa hukum. Dari pihak Junaidi sebagai pemohon hadir Vecky Syamsir, sementara Kuasa Hukum Kapolres Dumai sebagai termohon hadir Iptu Mardiwel. Sedangkan hasil putusan dibacakan hakim tunggal Leonardo Meiji Hasoloan Tobing SH MH.

"Menolak semua gugatan pemohon dan membebankan denda perkara ke pada pemohon," ujar Leonardo Meiji Hasoloan Tobing SH MH saat membacakan putusan.

Ia mengatakan kuasa hukum pemohon maupun termohon bisa mendapatkan salinan lengkap petikan  hasil  putusan praperadilan tersebut. "Dengan ini semua sidang usai," tuturnya.

Ia menyebutkan sidang praperadilan hanya memutuskan terkait prosedur penetapan tersangka. "Setelah memeriksa berkas-berkas yang ada, dalil pemohon tidak bisa dikabulkan," tuturnya.

Kuasa Hukum Junaidi, Vecky Syamsir mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun tetap pihak kurang puas. "Ini kan upaya hukum yang bisa kami tempuh, makanya kami jalani upaya ini," ujarnya.

Ia menjelaskan penetapan tersangka atas kliennya diduga ada pemaksaan oleh pihak kepolisian namun memang saat praperadilan hal itu tidak bisa dibahas. "Sampai saat ini kasus tersebut belum P21, bahkan klien kami saat ini menjalani wajib lapor, " tuturnya.

Ia menceritakan awal ditetapkan kliennya menjadi tersangka beberapa bulan lalu, saat itu Junaidi  menanyakan kejelasan gajinya pada ketua salah satu serikat di Kecamatan Sungai Sembilan.  "Terjadilah perdebatan, sehingga membuat klien kami menggembok kantor serikat tersebut di dalamnya ada beberapa orang.(hsb)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

2 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

2 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

3 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

3 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

3 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

3 jam ago