Categories: Nasional

Penjelasan Kemenpan-RB soal Usia Pelamar CPNS Maksimal 40 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kesempatan bagi pelamar yang berusia 40 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Penerimaan CPNS 2019 ini tentu didasari beberapa persyaratan.

Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa ada enam posisi yang bisa dilamar oleh mereka yang berusia 35-40 tahun. Yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.

Bagi pelamar yang usianya di rentang 35-40 tahun pendidikannya minimal adaah dokter atau dokter gigi spesialis atau doktor (S3).

Sementara, apabila pelamar berusia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar maka tidak harus memiliki pendidikan dokter, dokter spesialis atau doktor (S3).

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

"Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi," terang Dwi Wahyu.

Hingga saat ini, lanjutnya, KemenPAN-RB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan/penerimaan CPNS 2019 pada instansi pusat maupun daerah.

Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing. Antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran. (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

2 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

2 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

3 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

3 jam ago

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

3 jam ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

3 jam ago