Categories: Nasional

Jangan Takut Konsumsi Daging Kurban Terjangkit PMK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyelenggaraan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban saat ini dilakukan di saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah menyebar. Masyarakat diminta untuk tidak takut atau khawatir, sebab hewan yang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi.

Dalam keterangan resmi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan Halal Science Center (HSC) IPB University, Ahli Kedokteran Hewan drh Supratikno, Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi daging yang terjangkit PMK karena bukan termasuk zoonosis. Hal ini berbeda dengan virus Anthrax.

“Yang perlu dikhawatirkan adalah penyebaran virus lebih lanjut oleh manusia,” ujarnya baru-baru ini

Menurutnya, proses penyembelihan yang sesuai syariat dan pedoman Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi salah satu pengendalian dan pemberantasan virus ini. Ia mengatakan di masa PMK, bersikap ihsan pada hewan sehat dan terjangkit adalah kewajiban.

Ternyata salah satu cara untuk mencegah penularan PMK pada hewan adalah dengan melakukan manajemen stres. Seperti pada manusia, jika hewan tidak stres, maka virus PMK akan terinaktivasi.

“Bila manajemen stres hewan dilakukan dengan baik, maka akan mendorong pembentukan asam laktat sehingga menurunkan pH tubuh hewan di bawah enam. Pada pH rendah, virus PMK akan terinaktivasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, baik petugas penyembelih maupun masyarakat yang membantu proses penyembelihan harus mampu memperhatikan dan mempersiapkan lingkungan dan fasilitas terbaik bagi hewan. Tiga kunci utama dalam penyembelihan adalah lingkungan dan desain tempat penyembelihan, serta kompetensi petugas dan peralatan yang sesuai.

Untuk mencegah penyebaran virus PMK lebih lanjut, peneliti di HSC IPB University ini mengatakan bahwa tempat penjualan hewan hingga lokasi penyembelihan dan pemotongan hewan harus memenuhi persyaratan. Lokasinya juga telah mendapat persetujuan dari otoritas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

“Terutama fasilitas pembuangan limbah dan tempat isolasi bagi hewan yang terjangkit PMK harus tersedia,” katanya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

8 menit ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

1 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

1 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

1 hari ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

1 hari ago