Categories: Nasional

Terdakwa Sabu 105 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Dituntut maksimal, berupa hukuman mati terkait dengan tindak pidana kepemilikan sabu seberat 105 kilogram, para terdakwa dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kamis (9/6/2022).

Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ke enam terdakwa dengan pidana mati.

Para terdakwa yakni Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH membenarkan jika perkara tersebut telah diputus.

"Keenam terdakwa sudah divonis seumur hidup oleh pengadilan, atas putusan itu kami selaku JPU masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu petunjuk dari pimpinan," kata Yogi.

Diketahui terhadap putusan itu terdakwa Sudarno alias Ken menyatakan menolak putusan tersebut dengan langsung menyatakan banding. Sementara lima terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/5/2022) siang.

JPU Rahmat Hidayat dalam amar tuntutannya menyatakan, keenam terdakwa diyakini telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu handphone, satu mobil mini bus dirampas untuk negara. Sementara satu mobil mini bus lainnya dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi M Khairul Amri. Terdakwa tersebut sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 105 kilogram.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

14 jam ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

1 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

1 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

1 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

1 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 hari ago