Categories: Nasional

Terdakwa Sabu 105 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Dituntut maksimal, berupa hukuman mati terkait dengan tindak pidana kepemilikan sabu seberat 105 kilogram, para terdakwa dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kamis (9/6/2022).

Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ke enam terdakwa dengan pidana mati.

Para terdakwa yakni Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH membenarkan jika perkara tersebut telah diputus.

"Keenam terdakwa sudah divonis seumur hidup oleh pengadilan, atas putusan itu kami selaku JPU masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu petunjuk dari pimpinan," kata Yogi.

Diketahui terhadap putusan itu terdakwa Sudarno alias Ken menyatakan menolak putusan tersebut dengan langsung menyatakan banding. Sementara lima terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/5/2022) siang.

JPU Rahmat Hidayat dalam amar tuntutannya menyatakan, keenam terdakwa diyakini telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu handphone, satu mobil mini bus dirampas untuk negara. Sementara satu mobil mini bus lainnya dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi M Khairul Amri. Terdakwa tersebut sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 105 kilogram.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago