Categories: Nasional

Nyabu, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Reza Artamevia sudah memasuki tahapan akhir. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/6/2021) di PN Jakarta Timur, Reza dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.

“Mejatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim tampak kurang memuaskan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnnya JPU sebelumnya menuntut Reza dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara terdakwa berharap bebas dari semua tuntutan atau dijatuhi vonis rehabilitasi berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dibacakan dalam pledoi.

Kurang memuaskannya vonis hakim terlihat dari respons pihak JPU maupun pihak Reza Artamevia. Keduanya kompak menyatakan piker-pikir. Yang artinya mereka masih akan mempertimbangkan hasil vonis apakah akan melayangkan upaya hukum dengan melakukan banding atau akan menerima hasil putusan.

Ditemui usai persidangan, Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum  Reza Artamevia menyatakan, pihaknya tidak senang tapi juga tidak kecewa atas hasil putusan Majelis Hakim.

“Kami pikir-pikir mau konsultasi dulu apakah Reza mau banding atau terima keputusan itu,” katanya di hadapan awak media.

Andai saja vonis 10 bulan ini tidak dilakukan upaya hukum dan vonis berkekuatan hukum tetap, maka Reza akan bebas tidak lama lagi. Dalam hitungan pengacara, Reza Artamevia akan bebas kurang lebih satu bulan lagi setelah dikurangi proses rehabitasi yang sudah dijalaninya selama ini.

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Sebelumnya pada 2016, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus narkoba. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya,  Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhabilitasi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

12 jam ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

15 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

16 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

17 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

17 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

17 jam ago