Categories: Nasional

Nyabu, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Reza Artamevia sudah memasuki tahapan akhir. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/6/2021) di PN Jakarta Timur, Reza dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.

“Mejatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim tampak kurang memuaskan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnnya JPU sebelumnya menuntut Reza dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara terdakwa berharap bebas dari semua tuntutan atau dijatuhi vonis rehabilitasi berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dibacakan dalam pledoi.

Kurang memuaskannya vonis hakim terlihat dari respons pihak JPU maupun pihak Reza Artamevia. Keduanya kompak menyatakan piker-pikir. Yang artinya mereka masih akan mempertimbangkan hasil vonis apakah akan melayangkan upaya hukum dengan melakukan banding atau akan menerima hasil putusan.

Ditemui usai persidangan, Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum  Reza Artamevia menyatakan, pihaknya tidak senang tapi juga tidak kecewa atas hasil putusan Majelis Hakim.

“Kami pikir-pikir mau konsultasi dulu apakah Reza mau banding atau terima keputusan itu,” katanya di hadapan awak media.

Andai saja vonis 10 bulan ini tidak dilakukan upaya hukum dan vonis berkekuatan hukum tetap, maka Reza akan bebas tidak lama lagi. Dalam hitungan pengacara, Reza Artamevia akan bebas kurang lebih satu bulan lagi setelah dikurangi proses rehabitasi yang sudah dijalaninya selama ini.

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Sebelumnya pada 2016, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus narkoba. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya,  Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhabilitasi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

20 menit ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

40 menit ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

49 menit ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

1 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

2 jam ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

2 jam ago