Categories: Nasional

Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Sebut Punya Bukti Pelanggaran Ma’ruf Amin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.

Dalam perbaikan permohonan ini, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 memasukkan tambahan argumen yang menyatakan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto menyebut seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. ’’Seorang calon atau bakal calon, dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, ditemui setelah memasukkan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

BW mengaku punya informasi terkait status Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma’ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu. Meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma’ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

’’Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P,’’ ungkap dia.

’’Seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN,’’ ucap dia.

BW mengaku sudah mengecek berulang kali status Ma’ruf di dua bank pelat merah. Temuan itu tidak pernah berubah. Nama Ma’ruf masuk di struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah. ’’Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius,’’ ucap dia.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

21 jam ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

2 hari ago