Karen Agustiawan.
’’Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja, saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Majelis hakim menilai, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
’’Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditantangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, ada kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina,’’ jelas hakim Emilia.
Kendati demikian, dari lima orang majelis hakim terdapat satu orang hakim yang disenting opinion. Hakim Anwar menyatakan, Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
’’Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,’’ ucap hakim Anwar.
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…
Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…
Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…
Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…
Dua tas mencurigakan di Masjid Al-Khairat Sukajadi sempat diduga bom. Polisi pastikan hanya berisi barang…
RAPP peringati Bulan K3 2026 dengan upacara keselamatan kerja, tegaskan komitmen budaya kerja aman dan…