Categories: Nasional

MK Jamin Bersikap Netral di Sidang Gugatan Pilpres

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin akan menjalankan sikap netral saat melaksanakan sidang gugatan terkait sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 19 April lalu. Sebagaimana diketahui calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 menempuh jalur MK untuk menggungat hasil pilpres yang telah diumumkan KPU 22 Mei lalu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga menyebutkan, MK tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi dari pihak-pihak tertentu. ’’Saya melalui media sudah bisa memastikan dan bisa meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar. Kami tetap istiqomah,’’ kata Anwar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Anwar menuturkan, sembilan hakim MK tidak akan terpengaruh oleh dengan berbagai intervensi. Dia pun memastikan pihaknya bakal taat pada konstitusi negara. ’’’Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya, baik moril dan sebagainya. Itu tidak akan ada artinya bagi kami,’’ tegas Anwar.

Oleh karena itu, Anwar lagi-lagi menegaskan MK akan profesional menangani sengketa Pemilu 2019. Hal ini semata dilakukan untuk menjaga marwah MK. ’’Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT,’’ jelas Anwar.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabow Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dipimpin oleh mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto.

Gugatan tersebut dilakukan atas ketidakpuasan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Sebab, hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang, dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bau Menyengat Sampah dan Bangkai, Jalan Pelajar Bagan Batu Dikeluhkan Warga

Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…

1 jam ago

Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Pengalaman Iftar Khas Arab dengan 101 Menu

Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…

2 jam ago

Dukung Green City, Pemko Pekanbaru Genjot Pembersihan 900 Km Drainase

Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…

2 jam ago

Bupati Rohul Tebar 3.000 Bibit Ikan di Lubuk Larangan Kabun, Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…

3 jam ago

Pengelolaan Aset Dinilai Produktif, UIN Suska Riau Sabet Penghargaan KPKNL

UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…

4 jam ago

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

6 jam ago