Categories: Nasional

Truk Barang Dilarang Operasi selama Tiga HariÂ

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai Paisal mengeluarkan surat edaran terkait larangan operasional kendaraan angkutan barang selama Hari Raya Idulfitri 1442H/ 2021 M.  Truk angkutan  barang mulai dilarang beroperasional pada 12 sampai dengan 14 Mei mendatang atau selama tiga hari.

"Surat edaran ini sudah disampaikan ke perusahaan yang ada di Kota Dumai  terutama perusahaan-perusahaan pengolahan CPO," ujar Wali Kota Dumai Paisal, Ahad (9/5) kemarin.

Ia mengatakan, angkutan yang boleh  beroperasi hanya truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), sembako dan truk yang mengangkut peralatan medis. "Kami meminta untuk perusahaan yang ada taat dengan aturan yang telah kami buat ini," terangnya.

Selain itu,  ia mengatakan, selama Ramadan pihaknya juga sudah mengatur jadwal keluar masuknya kendaraan pengangkut CPO yang beroperasional di Kecamatan Sungai Sembilan. "Untuk waktu pagi pukul 06.00 sampai dengan 08.00 WIB, siang pukul 12.00 – 13.00 WIB dan malam pukul 16.00 – 21.00 WIB, truk  pengangkut CPO  dilarang melintas di Jalan Raya Purnama-Lubuk Gaung atau Jalan Cut Nyak Dien-Jalan Raja Ali Haji," terangnya.

Selain itu,  para pengemudi dilarang melakukan iring-iringan (konvoi) dengan jarak dekat sesama kendaraan angkutan berat. Adapun frekuensi jarak iring mobil sesama mobil lainnya dengan jarak 50 meter. "Kepada pengusaha truk angkutan juga diminta untuk memakai pengemudi kendaraan yang cakap, terampil, disiplin dijalan dan terhindar dari kebiasaan buruk yang merugikan pengguna jalan lainnya, serta pengemudi tidak boleh parkir sembarangan di pinggir Jalan," ujarnya.

Ia juga meminta agar seluruh perusahaan pengguna jasa angkutan wajib mengatur jam keluar kendaraan dari masing-masing perusahaan, sehingga tidak melanggar ketentuan jam opersional yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. "Jika melanggar kami beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," sebutnya.

Ia mengatakan, aturan ini dibuat untuk kenyamanan bersama, apalagi memang Jalan Raya Purnama-Lubuk Gaung  itu sangat  rawan kecelakaan. "Makanya aturan ini harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi sesuatu yang tidak  diinginkan," tutupnya.(lim)
 

Laporan : HASANAL BULKIAH (Dumai)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

KPK Segel Enam Ruangan di Kantor Bupati Kuansing, Termasuk Ruang Bupati dan Sekda

KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…

8 jam ago

SPMB SD Pekanbaru Dimulai, Orang Tua Padati Sekolah Meski Pendaftaran Online

SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…

9 jam ago

Diduga Lecehkan Dua Karyawati, Manajer Swalayan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…

11 jam ago

Respons Cepat Polsek Cerenti, Empat Rakit PETI Dimusnahkan di Desa Pulau Busuk

Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…

11 jam ago

Indro, Gajah Andalan Flying Squad Tesso Nilo, Tutup Usia di Tengah Penanganan Medis

Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…

12 jam ago

Prancis Diunggulkan Tekuk Swedia, Trio Mbappe-Dembele-Olise Jadi Ancaman

Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…

12 jam ago