Categories: Nasional

Ditjen PAS Akan Cabut Hak Asimilasi dan Integrasi Napi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memastikan, 35.000 lebih napi yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 masih berada dalam pemantauan Lembaga Pemasyarakan (Lapas). Namun, jika di luar Lapas berulah kembali akan secara langsung di masukan ke Lapas.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi. Juga sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS), Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Nugroho menegaskan, para narapidana dan anak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sudah disampaikan, melanggar aturan disiplin maka akan dicabut. Menurutnya, mereka harus kembali ke dalam Lapas, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim.

Nugroho lantas mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara dan Balai Pemasyarakatan yang tetap melakukan pemantauan kepada narapidana dengan cara virtual. Hal ini untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga. Juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis," ucap Nugroho.

Nugroho menyebut, pemantauan tersebut merupakan hal penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik, serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi. Mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Nugroho pun mengharapkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan atau BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jika narapidana yang telah di rumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Oleh karenanya, harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

18 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

21 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

22 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

22 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

2 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

2 hari ago