Categories: Nasional

Ditjen PAS Akan Cabut Hak Asimilasi dan Integrasi Napi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memastikan, 35.000 lebih napi yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 masih berada dalam pemantauan Lembaga Pemasyarakan (Lapas). Namun, jika di luar Lapas berulah kembali akan secara langsung di masukan ke Lapas.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi. Juga sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS), Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Nugroho menegaskan, para narapidana dan anak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sudah disampaikan, melanggar aturan disiplin maka akan dicabut. Menurutnya, mereka harus kembali ke dalam Lapas, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim.

Nugroho lantas mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara dan Balai Pemasyarakatan yang tetap melakukan pemantauan kepada narapidana dengan cara virtual. Hal ini untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga. Juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis," ucap Nugroho.

Nugroho menyebut, pemantauan tersebut merupakan hal penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik, serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi. Mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Nugroho pun mengharapkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan atau BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jika narapidana yang telah di rumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Oleh karenanya, harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

5 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

5 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

5 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

6 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

6 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

7 jam ago