Categories: Nasional

Nilai SKD CPNS Sama, Ini Cara Menentukan yang Berhak Ikut SKB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 sudah di depan mata. Ada beberapa ketentuan yang diatur pemerintah untuk menentukan siapa saja bisa melaju ke tahap SKB.

"Banyak peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang nilainya sama. Nah, untuk menentukan siapa yang lulus SKD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan petunjuk," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Senin (10/2).

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

Dalam surat tersebut dijelaskan peserta SKD yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai lebih tinggi secara berurutan.

Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Jadi dilihat mana yang TKP-nya lebih tinggi, kalau sama lanjut ke TIU. Kalau sama lagi, lihat nilai siapa yang TWK lebih tinggi," ujarnya.

Jika nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjutnya, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

Paryono menjelaskan, pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Peserta SKB berjumlah paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Pemeringkatan nilai SKD tersebut termasuk pula peserta P1/TL (peserta tes CPNS 2018 nilai tes mencapai passing grade tetapi tidak lolos SKB) yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019. Apabila yang bersangkutan mengikuti SKD 2019.

Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan. Yakni SKD 2018 atau SKD 2019.

Berdasarkan Database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2019 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang). Sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486. Sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484. (esy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

18 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

19 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

19 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

19 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

19 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

20 jam ago