Menag Fachrul Razi (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri ‎Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan bahwa ia tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Tidak akan ada sanksi yang bakal diberikan pemerintah kepada majelis taklim yang tidak terdaftar.
Hal ini disampaikan Fachrul setelah adanya pro dan kontra terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim‎. “Jadi tidak ada pengaruhnya (terdaftar atau tidak, Red). Kalau tidak mendata ya tidak apa-apa,†ujar Fachrul di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (9/11).
Menurut Fachrul, diperlukan sertifikasi halal ini diperlukan supaya ‎pemerintah mudah untuk meminta bantuan pembinaan dari majelis taklim. “Sederhana maksudnya. Tapi mungkin ada kata-kata yang bunyinya seolah-seolah diwajibkan. Nggak diwajibkan sama sekali kok,†katanya.
‎Sementara jika majelis taklim tersebut ingin mendaftar ke Kementerian Agama, maka salah satu persyaratanya adalah uztad atau pengajarnya bisa menguasai Al Quran. “Biasa membaca dan menguasai Al Quran dengan baik. Lalu harus menguasai ilmu agama Islam dengan baik,†ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dibuat lantaran kekhawatiran munculnya kelompok radikal. “Nggak ada hubungannya dengan radikal,†tuturnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…
Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…
Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…
Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…
Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…
Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…