Menag Fachrul Razi (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri ‎Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan bahwa ia tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Tidak akan ada sanksi yang bakal diberikan pemerintah kepada majelis taklim yang tidak terdaftar.
Hal ini disampaikan Fachrul setelah adanya pro dan kontra terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim‎. “Jadi tidak ada pengaruhnya (terdaftar atau tidak, Red). Kalau tidak mendata ya tidak apa-apa,†ujar Fachrul di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (9/11).
Menurut Fachrul, diperlukan sertifikasi halal ini diperlukan supaya ‎pemerintah mudah untuk meminta bantuan pembinaan dari majelis taklim. “Sederhana maksudnya. Tapi mungkin ada kata-kata yang bunyinya seolah-seolah diwajibkan. Nggak diwajibkan sama sekali kok,†katanya.
‎Sementara jika majelis taklim tersebut ingin mendaftar ke Kementerian Agama, maka salah satu persyaratanya adalah uztad atau pengajarnya bisa menguasai Al Quran. “Biasa membaca dan menguasai Al Quran dengan baik. Lalu harus menguasai ilmu agama Islam dengan baik,†ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dibuat lantaran kekhawatiran munculnya kelompok radikal. “Nggak ada hubungannya dengan radikal,†tuturnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…