Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSI. (foto/dok riaupos.co)
KUBU (RIAUPOS.CO) – Menganiaya kakak kandungnya sendiri, Umar (24) harus berurusan dengan polisi.
Pemuda warga Jalan Sungai Agas SK III Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu ini memukuli sang kakak Siti Aminah (24/12) saat dirinya berada dalam pengaruh tuak.
“Tersangka pelaku kekerasan ini diamankan setelah adanya laporan dari korban, yang ditindaklanjuti Reskrim Polsek Kubu,” kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSI melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Senin (9/12).
Juliandi menguraikan kejadian penganiayaan berlangsung pada Ahad (8/12) malam di daerah Jalan Sungai Agas tersebut.
“Pelaku yang mabuk tiba-tiba memukuli korban, mengenai pelipis mata kiri dan telinga sehingga memar dan merah pada bagian alis mata kiri,” kata Juliandi.
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…