Categories: Nasional

Kepastian Hukum, Percepatan Pembangunan Daerah

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (7/12) mengesahkan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Rokan Hulu 2019-2039, untuk selanjutnya melalui aturan yang ada, nantikan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Rohul.

Rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW Rohul yang dilaksanakan dihari libur tersebut, dipimpin Ketua DPRD  Novliwanda Ade Putra ST, Wakil Ketua DPRD  Nono Patria Pratama. Hadir Bupati  H Sukiman, Kepala OPD dan puluhan anggota DPRD Rohul.

Disetujuinya Ranperda RTRW, setelah juru bicara Pansus RTRW Rohul Arif Reza menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus Ranperda tentang RTRW sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang telah 8 (delapan) tahun diusulkan dan direvisi oleh Pemkab Rohul ke DPRD Rohul.

Setelah disahkannya Ranperda RTRW tersebut, selanjutnya, Ranperda tersebut dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri hingga nantinya ditetapkannya Nomor registrasi pada ahir tahun ini.

Bupati  H Sukiman menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan angota DPRD Rohul terutama Pansus RTRW yang telah bekerja dengan maksimal, dalam melakukan pembahasan hingga akhirnya disetujui Ranperda RTRW Rohul 2019-2039 oleh DPRD Rohul.

Menurutnya, dengan telah disetujuinya RTRW Rohul 2019-2039, pemerintah daerah telah memiliki kepastian hukum  dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan investasi daerah.

Selain akan memberikan dampak positif, terhadap percepatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Rohul, sehingga diharapkan nantinya akan tumbuh dan muncul wilayah strategis pembangunan, sentra prekonomian, investasi yang akan menggeliatkan pemangunan daerah

"Tentu dampaknya, akan dirasakan oleh masyarakat Rohul, sebagai penerima bagian dari investasi itu, baik langsung dan tidak langsung dengan telah disahkannya Ranperda RTRW Rohul yang berlaku selama 20 tahun kedepan," katanya.

Disebutkannya, di dalam RTRW Rohul 2019-2039 itu, daerah yang masuk dalam kawasan hutan, apakah fasilitas umum dan sosial, akan dilakukan pendekatan dan mekanisme yang dilaksanakan pemerintah, seperti dengan adanya kebijakan TORA, Inpres Nomor 88 tentang pengakuan hak masyarakat atas tanah yang dimiliki didalam kawasan

Kemudian, dari mekanisme yang ada, akan mengusulkan pelepaasan kawasan, secara parsial, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan

"Dengan disetujui RTRW Rohul, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama DPRD, untuk menata produk hukum, terutama tentang legalitas pembangunan dan investasi di Rohul kedepannya," jelas Bupati.

Dikatannya, dengan telah adanya kepastian hukum atas disetujuinya RTRW Rohul, maka akan memberikan kenyamanan dan kelelusan bagi untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Rohul, serta masyarakat, memiliki kepastian hukum didalam melakukan aktiftas dan sosial ekonomi.

Orang nomor satu Rohul itu, mengakui, dalam tiga tahun terakhir, dengan belum disetujuinya Ranperda RTRW,  menjadi salah satu kendala bagi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembangunan. Selain cukup menyulitkan masyarakat dalam hal legalisasi aset.

"Yang jelas kita bersyukur dengan telah disahkannya RTRW Rohulo ini, mengingat sudah cukup lama Dinantikan. Dengan harapan pembangunan di Rohul akan semakin menggeliat, tak hanya pemerintah, tapi juga akan mendatangkan investasi ke daerah kita," jelasnya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago