Categories: Nasional

Novel Sebut 6 Anggota DPR Ancam Miryam S Hariani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi mega proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Markus Nari, Rabu (9/10). Selain Novel, mantan anggota DPR Fraksi Hanura, Miryam dan Jaksa KPK Ariawan turut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan, Novel mengatakan, ada sekitar enam orang anggota DPR RI yang menekan atau mengintimidasi Miryam S Hariani terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novel memberikan keterangan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, Franky Tambun.

“Pada waktu itu, saksi meminta keterangan apakah saksi Miryam ada rencana mengembalikan uang pada waktu meminta keterangan saksi Miryam ada tidak dia menyebut ada tekanan dari anggota dewan?” tanya ketua majelis hakim, Franky Tambun, di persidangan.

“Dia (Miryam S Hariyani) menyampaikan itu,” jawab Novel.

“Siapa?” tanya Franky Tambun.

“Ada beberapa orang, seingat saya lima sampai enam orang. Saya pernah menyampaikan keterangan ini di persidangan sebelumnya,” kata Novel.

Namun, Novel tidak mengungkapkan nama-nama yang menekan Miryam S Hariyani tersebut. Di persidangan itu, Novel mengaku bertindak sebagai koordinator penyidikan kasus KTP-elektronik. Adapun, Iwan Susanto merupakan penyidik yang memeriksa Miryam S Hariyani.

Di awal pemeriksaan untuk kepentingan pembuatan BAP, Novel mengungkapkan Miryam menceritakan secara detail mengenai kasus korupsi KTP-elektronik.

Selain itu, Miryam cukup kooperatif dengan penyidik KPK. Dia menulis di kertas mengenai poin-poin keterangan. Lalu, penyidik mengonfirmasi keterangan di pemeriksaan kedua dan ketiga.

Pada pemeriksaan keempat, Novel mengklaim Miryam meminta dirinya untuk memeriksa. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik KPK, Jakarta Selatan.

“Di tengah penyidikan, Miryam ingin bertemu saya. Di pemeriksaan keempat, saya menanyakan fokus mengenai uang (aliran korupsi e-KTP),” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

Selain itu, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

12 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

12 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

12 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago