Categories: Nasional

Pelayanan di Desa Teluk Aur Tetap Berjalan

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – PASCADITAHANNYA Kepala Desa (Kades) Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo berinisial Mus (48), Kamis (28/4) malam lalu oleh penyidik Polsek Rambah Samo, pelayanan dan roda pemerintahan Desa Teluk Aur tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Rohul Prasetio SIP kepada Riau Pos, Ahad (8/5). Agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kades Teluk Aur, lanjutnya, pemerintah daerah akan segera menunjuk Sekretaris Desa Teluk Aur sebagai pelaksana tugas harian (Plh), demi kelangsungan berjalannya pelayanan masyarakat di Pemerintah Desa Teluk Aur.

"Jika statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Rambah Samo, maka Kades Teluk Aur aktif akan diberhentikan sementara waktu. Selanjutnya Pemkab Rohul akan menunjuk Plt Kades agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan. Tujuan pemberhentian sementara Kadek Teluk Aur aktif itu, agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus hukum yang dihadapinya,"tegasnya.

Dia mengaku, belum melihat dan menerima surat penahanan Kades Teluk Aur inisial Mus yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Rohul dari penyidik Polsek Rambah Samo. Namun apakah surat pemberitahuan penahanan Kades Teluk Aur tersebut ditujukan langsung ke Bupati Rohul H Sukiman, dirinya belum mengetahui secara pasti.

"Saya belum mendapat informasi Kades Teluk Aur berinisial Mus telah ditahan penyidik Polsek Rambah Samo menjelang Idulfitri 1443 H pada Kamis (28/4) malam,"ujarnya.

Kades Teluk Aur aktif sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penipuan terhadap warganya sendiri terkait penjualan lahan seluas 2 (dua) hektare di Desa Teluk Aur pada 15 Mei 2017 lalu.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH kepada wartawan membenarkan oknum Kades Teluk Aur inisial Mus, diduga melakukan tindak pidana penipuan penjualan lahan berinisial Mus telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (30/3) lalu. Namun tersangka tidak langsung ditahan karena yang bersangkutan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolsek Rambah Samo.

"Untuk saat ini, penyidik Polsek Rambah Samo telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp20.500.000 dan telah memeriksa korban dan oknum Kades Teluk Aur Mus,"sebutnya.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

14 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

22 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

23 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

23 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

23 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

23 jam ago