Categories: Nasional

Pelayanan di Desa Teluk Aur Tetap Berjalan

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – PASCADITAHANNYA Kepala Desa (Kades) Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo berinisial Mus (48), Kamis (28/4) malam lalu oleh penyidik Polsek Rambah Samo, pelayanan dan roda pemerintahan Desa Teluk Aur tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Rohul Prasetio SIP kepada Riau Pos, Ahad (8/5). Agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kades Teluk Aur, lanjutnya, pemerintah daerah akan segera menunjuk Sekretaris Desa Teluk Aur sebagai pelaksana tugas harian (Plh), demi kelangsungan berjalannya pelayanan masyarakat di Pemerintah Desa Teluk Aur.

"Jika statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Rambah Samo, maka Kades Teluk Aur aktif akan diberhentikan sementara waktu. Selanjutnya Pemkab Rohul akan menunjuk Plt Kades agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan. Tujuan pemberhentian sementara Kadek Teluk Aur aktif itu, agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus hukum yang dihadapinya,"tegasnya.

Dia mengaku, belum melihat dan menerima surat penahanan Kades Teluk Aur inisial Mus yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Rohul dari penyidik Polsek Rambah Samo. Namun apakah surat pemberitahuan penahanan Kades Teluk Aur tersebut ditujukan langsung ke Bupati Rohul H Sukiman, dirinya belum mengetahui secara pasti.

"Saya belum mendapat informasi Kades Teluk Aur berinisial Mus telah ditahan penyidik Polsek Rambah Samo menjelang Idulfitri 1443 H pada Kamis (28/4) malam,"ujarnya.

Kades Teluk Aur aktif sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penipuan terhadap warganya sendiri terkait penjualan lahan seluas 2 (dua) hektare di Desa Teluk Aur pada 15 Mei 2017 lalu.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH kepada wartawan membenarkan oknum Kades Teluk Aur inisial Mus, diduga melakukan tindak pidana penipuan penjualan lahan berinisial Mus telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (30/3) lalu. Namun tersangka tidak langsung ditahan karena yang bersangkutan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolsek Rambah Samo.

"Untuk saat ini, penyidik Polsek Rambah Samo telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp20.500.000 dan telah memeriksa korban dan oknum Kades Teluk Aur Mus,"sebutnya.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

22 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

22 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

2 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago