Categories: Nasional

Pelayanan di Desa Teluk Aur Tetap Berjalan

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – PASCADITAHANNYA Kepala Desa (Kades) Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo berinisial Mus (48), Kamis (28/4) malam lalu oleh penyidik Polsek Rambah Samo, pelayanan dan roda pemerintahan Desa Teluk Aur tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Rohul Prasetio SIP kepada Riau Pos, Ahad (8/5). Agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kades Teluk Aur, lanjutnya, pemerintah daerah akan segera menunjuk Sekretaris Desa Teluk Aur sebagai pelaksana tugas harian (Plh), demi kelangsungan berjalannya pelayanan masyarakat di Pemerintah Desa Teluk Aur.

"Jika statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Rambah Samo, maka Kades Teluk Aur aktif akan diberhentikan sementara waktu. Selanjutnya Pemkab Rohul akan menunjuk Plt Kades agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan. Tujuan pemberhentian sementara Kadek Teluk Aur aktif itu, agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus hukum yang dihadapinya,"tegasnya.

Dia mengaku, belum melihat dan menerima surat penahanan Kades Teluk Aur inisial Mus yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Rohul dari penyidik Polsek Rambah Samo. Namun apakah surat pemberitahuan penahanan Kades Teluk Aur tersebut ditujukan langsung ke Bupati Rohul H Sukiman, dirinya belum mengetahui secara pasti.

"Saya belum mendapat informasi Kades Teluk Aur berinisial Mus telah ditahan penyidik Polsek Rambah Samo menjelang Idulfitri 1443 H pada Kamis (28/4) malam,"ujarnya.

Kades Teluk Aur aktif sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penipuan terhadap warganya sendiri terkait penjualan lahan seluas 2 (dua) hektare di Desa Teluk Aur pada 15 Mei 2017 lalu.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH kepada wartawan membenarkan oknum Kades Teluk Aur inisial Mus, diduga melakukan tindak pidana penipuan penjualan lahan berinisial Mus telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (30/3) lalu. Namun tersangka tidak langsung ditahan karena yang bersangkutan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolsek Rambah Samo.

"Untuk saat ini, penyidik Polsek Rambah Samo telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp20.500.000 dan telah memeriksa korban dan oknum Kades Teluk Aur Mus,"sebutnya.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

5 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

7 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

10 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

10 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

10 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

10 jam ago